Connect with us

REGIONAL

SPPPT PTPN IV Sidamanik untuk Kemaslahatan Umat Diduga Dikomersilkan

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah (SPPPT) Nomor. STD/SPJ/U/117/2008 yang dikeluarkan PT Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun Sidamanik kepada PHBI Kecamatan Sidamanik,  secara khusus untuk tempat mendirikan Mesjid Raya, Madrasah dan Rumah Nazir diduga kuat telah disalahgunakan dan dikomersilkan untuk kepentingan pribadi dengan mendirikan pusat kuliner Sidamanik Square.

Untuk diketahui, dalam SPPPT itu, pada poin pertama, Pihak Pertama PT Perkebunan Nusantara IV unit Kebun Sidamanik hanya meminjam pakaikan tanah seluas 63,50 M2x120 M2=7620 M2 yang terletak di Blok 1 Afd 1 (Eks Afd A) Kebun Sidamanik khusus untuk Bangunan Mesjid Raya, Madrasah dan Rumah Nazir.

Sebagai informasi, pada SPPPT yang dikeluarkan pada Senin 17 November 2008 yang ditanda tangani oleh Manager PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) Ir. BW.Whardono  diberikan kepada Ketua PHBI Kec. Sidamanik Marat Napitu yang bertindak atas nama masyarakat Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Lebih lanjut, pada poin ke 3 dari salinan SPPPT yang diterima koranpagionline.com, Senin (27/09/2021) dari sumber terpercaya disebut, bahwa Pihak Kedua tidak dibenarkan oleh Pihak Pertama mendirikan bangunan- bangunan lain (Bangunan Pribadi) di atas tanah tersebut.

Terkait dengan poin ke 3 dari SPPPT itu, keberadaan bangunan Sidamanik Square yang menjadi pusat kuliner di Sidamanik, perlu ditinjau kembali oleh Pihak Pertama PT Perkebunan Nusantara IV dan diselidiki  kebenaran dan peruntukan SPPPT oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya, SPPPT yang dikeluarkan PT Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun Sidamanik, secara khusus diberikan untuk mendirikan bangunan Masjid Raya, Madrasah dan Rumah Nazir, bukan untuk komersil tetapi sepenuhnya untuk kemaslahatan umat, ungkap salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya.

Terkait dengan peruntukan SPPPT tersebut, sebagai Pihak Kedua, Ketua PHBI Marat Napitu saat dikonfirmasi melalui WA mengatakan, Sidamanik Square atau pusat kuliner berdiri di areal Mesjid Raya yang assetnya merupakan milik Mesjid Raya.

“Kuliner dibangun di areal Mesjid Raya, asset Kuliner merupakan milik Mesjid Raya dan
Kuliner dikelola oleh BKM Mesjid Raya yang hasil perolehan sewa Kuliner sepenuhnya untuk kas Mesjid Raya dan untuk kemaslahatan umat,” kata Marat Napitu kepada koranpagionline.com, Senin (27/09/2021).

Amatan awak media ini di Sidamanik Square, ada sekitar 10 Kios yang disewakan. Menurut salah satu penyewa, bahwa biaya sewa kios sekitar Rp5 juta/tahun dengan kutipan Rp20 ribu/hari.

Mangapa di Komersilkan?

Terkait dengan pertanyaan mengapa di komersilkan dan Apakah boleh secara regulasi?, Ketua PHBI Marat Napitu tidak menjawab secara spesifik. Justru menjawab dengan pertanyaan, bahwa hal ini sudah pernah dikonfirmasi 3 tahun lalu.

Manager PT Perkebunan Nusantara IV Unit Sidamanik Win Dwiputra saat dikonfirmasi, melalui Ast PU  PT Perkebunan Nusantara IV (Kebun Teh) Rafi mengatakan, bahwa kalau SS semalam keterangan dari pengurus adalah untuk membantu kas dan operasional Masjid, sehingga bisa kita lihat sampai saat ini terus terjadi pembangunan pada masjid itu, ungkapnya melalui WhatsApp.

Terkait pertanyaan, apakah ada poin di SPPPT secara regulasi bisa di Komersilkan?, sesuai dengan Poin Pertama, Kedua dan Ketiga SPPPT itu?.

“Bisa dilihat di poin 7, jika ada perselisihan maka di lakukan secara musyawarah,” kata Rafi.
menjawab  pertanyaan bahwa pada poin 3 yang menyebutkan bahwa, “Pihak Kedua tidak dibenarkan oleh Pihak Pertama mendirikan bangunan-bangunan lain (Bangunan Pribadi) di atas lahan tersebut. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *