Connect with us

HUKRIM

Sidang Lanjutan : Permintaan Uang ke Agung Sucipto Bukan Perintah NA

Published

on

KopiPagi | MAKASSAR : Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino kembali memimpin sidang lanjutan perkara dugaan penyuapan dengan terdakwa Nurdin Abdullah NA di Ruang Sidang Harifin Tumpa PN Makassar Jl Kartini,  pada Kamis (02/09/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam persidangan tersebut. Namun hanya dua saksi yang hadir dalam persidangan yakni Husain (sopir NA) dan Hikmawati (istri Edy Rahmat). Sedangkan tiga saksi lainnya, Irfandi (Sopir Edy Rahmat), Nuryadi (sopir Angung Sucipto) dan Mega Putra Pratama mangkir dari panggilan JPU KPK.

Dari keterangan kedua orang saksi tersebut dan beberapa saksi lain yang sudah diperiksa majelis hakim, makin menunjukkan bahwa dakwaan JPU KPK terhadap NA lemah secara hukum.

Dari fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang keterangannya memberatkan NA. Malah, keterangan para saksi menunjukkan NA sama sekali tidak tahu menahu atau terlibat kasus suap yang terjadi antara Agung Sucipto dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat yang kemudian berujung OTT.

Istri Edy Rahmat, Hikmawati,  mengaku suaminya membawa pulang dan menyimpan koper dan ransel di rumah dinasnya. Belakangan dia mengetahui keduanya berisi uang suap dari Agung Sucipto.

Dalam kesaksiannya, Hikmawati mengaku melihat koper dan ransel itu dibawa pulang ke rumah dinas suaminya di Jalan Letjen Hertasning Makassar sebelum terjadinya kperasi tangkap tangan (OTT).

Perempuan ini awalnya mengaku tidak mengetahui isi koper dan ransel itu.

“Saya lihat suami saya bawa koper Yang Mulia, cuma tidak tahu kalau itu isinya uang. Saya pikir suami saya mau pergi ke daerah,” ujarnya di depan majelis hakim.

Dia menjelaskan, uang senilai Rp2,5 miliar tersimpan dalam koper berwarna hijau. Kemudian ada juga uang dalam ransel senilai Rp500 juta, serta Rp321 juta dalam kantong plastik.

“Uang dari plastik itu dari mana saya tidak tahu, di dalam koper itu ada uang dibungkus plastik. Itu di kamar sebelah bersama ransel,” katanya.

Dia mengaku, tidak tahu asal-usul uang tersebut. Hikmawati mengamankan uang dalam ransel dan kantong plastik itu. Ia amankan di kediaman keluarganya di Kabupaten Gowa.

“Saya amankan jadi dibawa ke rumah keluarga di Gowa. Mega (teman Edy Rahmat) bilang mungkin bersamaan dengan uang di koper itu. Saya lihat itu uang di ransel ada 5 ikat, satu ikatnya Rp100 juta,” urainya.

Berdasarkan keterangan para saksi, maka jelas, tidak ada benang merah keterlibatan NA apa yang telah diperbuat oleh Edy Rahmat

Penasehat hukum Nurdin Abdullah (NA), Irwan Irawan menyebut, selama persidangan dugaan kasus suap dan gratifikasi tersebut, belum ada keterangan saksi yang menjelaskan keterkaitan NA.

“Dari keterangan tadi kan belum ada yang menegaskan keterkaitan Pak Nurdin (NA). Jadi sama sekali tidak satupun keterangan yang dijelaskan oleh para saksi tadi yang mengarah, yang menegaskan bahwa dana tersebut memang diperuntukkan untuk Pak Nurdin. Sama sekali tidak,” tegas Irwan Irawan ditemui usai sidang.

Berikut fakta-fakta persidangan yang berhasil dirangkum dari keterangan para saksi:

  1. Fakta yang bisa kita lihat, ada percakapan telepon, antara Edy Rahmat dan Husein setelah menerima uang dari Agung Sucipto. Yang mana Edy menanyakan posisi NA.

Andai saja itu perintah NA, maka yang ditanyakan Edy bukanlah NA melainkan Syamsul Bahri. Karena Syamsul Bahri adalah ajudan NA. Makanya Penasihat Hukum minta untuk diperdengarkan Taping Edy Rahmat dan Husein.

  1. Fakta, Hikmawati (istri Edy Rahmat), mengaku tidak pernah diberitahu Edy terkait sejumlah uang yang disita KPK. Andai saja uang ini untuk NA, tentu Edy menyampaikan kepada Hikmah (istri Edy).
  1. Keterangan Agung Sucipto di BAP dan Persidangan sangat konsisten.

Dalam BAP, Agung Sucipto mengakui, bahwa dirinya memang menyerahkan uang kepada Edy Rahmat sebesar Rp 2 M, lantaran Edy Rahmat yang minta dan mengatasnamakan gubernur.

“Edy Rahmat bilang untuk Gubernur NA, jadi saya menganggap itu permintaan gubernur. Olehnya itu saya kasih,” kata Agung Sucipto.

  1. Keterangan Nurdin Abdullah di BAP dan Persidangan sangat konsisten.

Dalam BAP-nya, NA secara tegas membantah, bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui transaksi yang dilakukan Edy Rahmat dan Agung Sucipto, apalagi memerintahkan secara khusus kepada Edy Rahmat untuk minta uang. “Demi Allah saya tidak mengetahui transaksi itu, Demi Allah,” kata NA.

“Merujuk dari keterangan di atas, maka sedikitpun tidak ada indikasi keterlibatan NA,” ujar Penasehat Hukum NA.

Apalagi Edy Rahmat bukan orang dekat NA. Edy tidak lain hanya sebagai pegawai biasa saja yang kebetulan ditempatkan sebagai Sekdis PUTR.

Untuk pembuktian yang valid, tentu kita harus meyakini dan mempercayai dari ketiga keterangan yakni; Edy sebagai penerima suap dan Agung sebagai pemberi suap serta NA sebagai korban rekayasa dari Edy Rahmat. Sementara NA dan Edy Rahmat hadir secara virtual langsung dari Jakarta. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *