Connect with us

HUKRIM

Terkait Alih Status, Hendardi : Putusan MK Mesti Dipatuhi Sebagai Acuan Bernegara

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masalah konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mempertegas secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah. Putusan MK kudu dipatuhi sebagai acuan bernegara.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara merupakan turunan dari ketentuan UU KPK. Masalah ini sedang diuji Mahkamah Agung (MA) Perkom 1/2021 berpeluang diputus sama, yakni memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 (1) dan Pasal 69C UU KPK dimaksud.

Demikian disampaikam Ketua Setara Institute dan Inisiator Human Security Initiative (HSI) Hendardi dalam siaran pers, Rabu (01/09/2021) kemarin.

“Sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK, semestinya Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas. Apalagi, sebelumnya MA juga telah memutus legalitas dan Permenpan No. 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018,” ujar Hendardi.

Menurut dia, pada intinya mengatur Test Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil dianggap sah dan konstitusional. Putusan-putusan terkait pengujian norma di MK dan MA diharapkan menjadi pengadil yang tegas mengenai kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan.

Dijelaskan Hendardi, langkah-langkah yudisial, dinilai tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021.

“Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan,” imbuhya. Pkc/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *