Connect with us

HUKRIM

Sengketa Lahan Kebun Sawit : Hakim Kabulkan Pemeriksaan Sidang Lapangan 

Published

on

PASBAR | KopiPagi : Hakim kabulkan Sidang Lapangan atas Penanganan perkara yang terjadi di pengadilan. Hal ini membuktikan ternyata, pelaksanaan sidang tidak hanya berlangsung di dalam ruang sidang pengadilan saja, tetapi juga dapat dilaksanakan di luar ruang sidang dengan istilah Pemeriksaan Setempat atau Sidang Lapangan.

Sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat dilakukan terutama dalam perkara yang terkait dengan sengketa tanah atau barang tidak bergerak. Hal ini dilakukan untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah tersebut, sebelum memberikan putusan.

“Sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat terhadap objek perkara berupa tanah ini, kami berharap semoga dapat sedikit memberikan gambaran bagi hakim dan pihak-pihak terkait dalam perkara,” ujar Kasmanedi, tim kuasa hukum para terdakwa, didampingi Yuheldi Nasution. Jum’at (03/02/2023).

Dalam sidang lapangan atau pemeriksaan setempat itu, Hakim menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menentukan titik koordinat atas lahan yang diperjuangkan masyarakat.

Juru bicara Hakim Pengadilan Pasbar, Hilman Maulana Yusuf mengatakan, agenda pemeriksaan setempat tersebut dilakukan guna menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta memberikan kesempatan terhadap kuasa hukum dan para terdakwa untuk melihat ke dalam perkara dan menentukan titik koordinat lahan yang disengketakan.

“Untuk menentukan titik koordinat ini, maka kami bekerja sama dengan BPN setempat untuk mentukan apakah benar titik koordinat tersebut sesuai dengan surat dakwaan,” ujarnya.

Hilman menambahkan, sidang lapangan berjalan lancar dan aman tanpa adanya kendala yang berarti. Ia mengapresiasi kepada semua pihak yang bersikap kooperatif dan tidak mengganggu proses persidangan.

“Alhamdulillah, sidang berjalan lancar, untuk sidang selanjutnya ditunda hingga tanggal 7 Februari 2023 besok, sidang tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa dengan saksi yang bisa meringankan dakwaan,” ucapnya.

Sementara Tim kuasa hukum para terdakwa, Kasmanedi didampingi Yuheldi Nasution mengatakan, dalam mendampingi para terdakwa yang dituduh telah melakukan pendudukan lahan, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan pihak BPN untuk mencoba mencek kembali titik koordinat yang dimaksud pihak JPU. Karena menurutnya, dari hasil sidang lapangan tersebut, ada beberapa titik koordinat yang tidak ada kesamaan dengan surat dakwaan.

“Kami ingin membuktikan itu terlebih dahulu, selanjutnya di fakta persidangan, kami akan ungkap bagaimana perannya masing-masing, apakah dari delapan orang terdakwa ini ikut terlibat dalam mengisi, menanami atau menguasai dengan titik koordinat yang dimaksud,” ucapnya.

Kasmanedi menambahkan, sebagaimana dengan surat dakwaan JPU, para terdakwa dituntut dengan pasal 107 Jo pasal 55 tentang perkebunan. Delapan orang terdakwa dituduh melakukan pendudukan lahan oleh perusahaan.

“Berdasarkan data yang kami dapatkan, delapan orang ini tidak pernah menduduki lahan, selain itu juga ada sekitar 300 orang masyarakat yang berada di lokasi, dan tidak hanya delapan orang tersebut,” ujarnya.

Sidang juga dihadiri oleh pihak perusahaan, namun pihak perusahaan saat dikonfirmasi oleh awak media, tidak bersedia memberikan komentar apun terkait permasalahan tersebut. Sidang berjalan lancar dan dikawal oleh anggota kepolisian Polsek Pasaman dan Polres Pasaman Barat. *Kop.

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *