Connect with us

REGIONAL

Sengketa Lahan Fase IV Non HGU PT GMP Diselesaikan Secara Musyawarah

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Lahan seluas sekitar 200 Ha yang selama ini menjadi sengketa di PT. Gersindo Minang Plantation (PT GMP) dengan masyarakat Jorong Tanjung Pangkal Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasbar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya selesai juga dengan penyerahaan melalui musyawarah.

Musyawarah yang berlangsung di ruangan Rapat Bamus DPRD Pasaman Barat, Senin (22/02/2021) terkait penyelesaian Lahan Fase IV Non HGU PT. Gersindo Minang Plantation tersebut di hadiri oleh Ketua DPRD Pasaman Barat dan pihak terkait lainnya.

Ketua DPRD Pasaman Barat dan Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat menegaskan dan menyatakan penyerahan areal fase IV seluas sekitar 200 Ha harus diserahkan oleh PT. Gersindo Minang Plantation melalui Mamak Gadang Bandaro Cq. Daulat Yang Dipertuan Parit Batu, dan PT. Gersindo Minang Plantation menyatakan bahwa pada prinsipnya siap, bersedia untuk menyerahkan 100 % atau lahan seluas sekitar 200 Ha melalui Mamak Gadang Bandaro sesuai dengan kesepakatan.

Sedangkan untuk penyelesaian dilakukan secara bersama oleh PT.GMP dengan Ketua DPRD dan Komisi 1 DPRD Pasaman Barat bersama Pemkab Pasaman Barat, Mamak Gadang Bandaro, Daulat Yang Dipertuan Parit Batu serta unsur terkait lainnya paling lambat tanggal 15 Maret 2021 melalui dan dihadapan Notaris di Padang.

Sedangkan terkait tentang hasil yang diberikan sehubungan dengan penyelesaian penyerahan ini adalah dihitung sejak dilakukannya serah terimą lahan di hadapan Notaris. Dengan demikian diharapkan setelah berlangsung serah terima lahan dihadapan Notaris, tidak ada lagi tuntutan atas hasil sebelumnya kepada PT. GMP.

Dalam musyawarah tersebut juga disepakati bahwa biaya invenstasi pembangunan kebun akan diperhitungkan dan dipotong dari hasil produksi setelah dilaksanakannya serah terima lahan yang akan dilaksanakan secara transparan nantinya.

Demikian juga mengenai Hasil produksi TBS (Tandan Buah Segar) sawit setelah penyerahan, tetap wajib dijual kepada PT. GMP dan PT. GMP wajib untuk membelinya dengan pola kemitraan sesuai dengan harga Suplayer.

Sementara terkait segala biaya operasional yang timbul dalam proses penyelesaian penyerahan lahan akan dipotong kemudian dari hasil produksi lahan setelah dilakukan penyerahan. Sedangkan pengelolaan kebun fase IV seluas sekitar 200 Ha, akan tetap dikelola oleh PT. GMP terhitung sejak berita acara ditandatangani.

Demikian disampaikan oleh Hendri Eka Putra, SH. selaku Daulat Yang Dipertuan Parit Batu Pucuak Adat Pasaman kepada koranpagionline.com sesaat selesainya musyawarah tersebut.

Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni, ST. menambahkan pada kesepakatan yang telah diputuskan melalui musyawarah yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait tersebut, semua butir-butirnya telah dituangkan dalam berita acara dan telah ditandangani oleh Hendri Eka Putra, SE.(Daulat Yng Dipertuan Parit Batu Pucuak Adat Pasaman),  Ketua DPRD Pasbar,Parizal Hafni, ST,  Ketua Komisi I, Rosdi, SE.  dan Ninik Mamak Tanjung Pangkal, Unyil Datuk Jalelo,  serta H. Syafnil DT.Batuah.

Hakim Barampek,  termasuk Perwakilan Masyarakat, Marizal Lubis. Harapan Parizal Hafni apa yang telah disepakati dan telah dituangkan dalam berita acara ini agar dapat dipedomani dan dipergunakan seperiunya oleh pihak-pihak terkait. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *