Connect with us

PERISTIWA

Harlina Sahputri : Minta Agar Ketua DPRD Pasbar Jangan Libatkan Kesbangpol

Published

on

Disanggah : Kesbangpol Tidak Pernah Minta Persyaratan Partai ke DPC Partai Gerindra

Plt Sekwan DPRD : Wanita AS Honorer Pemda, Kenapa Pula Berada di Kantor DPC Gerindra

KopiPagi | PASBAR : Sehubungan adanya penyanggahan dari beberapa pihak atas pernyataan Ketua DPC Partai Gerindra Pasbar, terkait adanya permintaan kantor Kesbangpol atas laporan dan juga keberadaan salah seorang staf Dewan di kantor Gerindra pada pemberitaan media ini beberapa waktu yang lalu. 

(…menurutnya hanya salah paham. Karena ketika itu ada tugas yang sedang dikerjakan permintaan kantor Kesbangpol mengenai persyaratan partai yang harus diselesaikan. Ada bahan yang akan diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)  dengan batas terakhir hari ini, Selasa (20/04/2021).

“Ketika itu, Senin malam selepas sholat Isya saya menghubungi staf saya yang sedang berbuka di Bernama untuk mengerjakan tugas itu karena dia yang bisa memakai computer, saya nggak bisa. Lantas baru sampai di situ saya sholat kemudian dia sholat, sudah ramai di depan, “katanya.).

Makanya berdasarkan hal tersebut wartawan KopiPagi mencoba menghubungi kepala Kesbangpol Pasbar, Herlina Sahputri melalui HP dan WA  nya….Namun sayang tidak ada jawaban sampai berita ini diturunkan.

Tetapi berkat adanya bantuan beberapa rekan wartawan yang berhasil mengkonfirmasi Kepala Kesbangpol Pasbar tersebut pada Sabtu (24/04/2021) di Simpang Empat dengan mengirimkan copy rekaman hasil konfirmasi dengan Kepala Kesbangpol kepada media ini, akhirnya berdasarkan copy rekaman tersebut media ini dapat menuturkan kembali berita lanjutan tersebut berdasarkan konfirmasi dari pihak Kesbangpol.

Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Pasaman Barat, Harlina Sahputri menyebutkan jika pihaknya tidak ada meminta bahan partai untuk pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di bulan ini.

“Kita tidak ada meminta bahan persyaratan partai untuk persiapan pemeriksaan oleh BPK di bulan ini, seperti apa yang disampaikan oleh Ketua DPC Gerindra,” sebutnya Sabtu (24/04/2021) di Simpang Empat.

Menurutnya apa yang disampaikan oleh Ketua DPC Gerindra yang juga Ketua DPRD Pasaman Barat, saat jumpa pers di Polres Pasaman Barat, Selasa (20/04/2021) pasca penggerebekan dirinya terkait adanya laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan narkotik di kantor DPC Gerindra, tidak benar adanya.

“Jangan libatkan Kesbangpol, kami tidak ada meminta bahan persyaratan bagi partai yang belum lengkap untuk keperluan BPK. Itu tidak benar, keperluan BPK sudah selesai pada bulan Maret lalu,” terang Nina.

Harlina menjelaskan tentang risalah pemeriksaan BPK tidak berupa bahan partai, tetapi hanya berupa risalah pemeriksaan yang hanya untuk ditandatangani oleh Ketua – ketua Parpol dan di stempel yang diberitahukan pada Senin (15/03/2021) bulan lalu.

“Waktu itu, risalah pemeriksaan dari BPK telah ada di Kesbangpol dan diminta agar dijemput oleh parpol selain PKB dan PBB kita juga minta untuk diserahkan kembali paling lambat Selasa (16/03/2021) karena akan diantar sesegera mungkin ke Padang,” jelasnya.

“Sedangkan untuk persyaratan di BPK sudah lama diserahkan oleh Partai Gerindra. Jadi kita juga heran, data apa lagi yang dimaksud. Soal data permintaan BPK sudah selesai dan telah di antar ke Padang,” tandas Nina.

Nina sapaan akrab Herlina juga mengungkapkan, pihaknya memang ada melakukan permintaan data di bulan April terhadap Partai yang ada di Pasaman Barat, namun itu tentang pengurus Partai untuk data gender.

“Data terahir kita minta tentang pengurus partai terkait data gender. Bahkan yang pertama kali menyerahkan data tersebut adalah Partai Gerindra sendiri pada (14/04/2021), data lain tak ada, cuma itu saja yang kita minta dan hal itu pun sudah diserahkan,” ungkapnya.

Nina yang saat ini menjabat Plt Sekwan DPRD Pasaman Barat juga menyanggah jika (AS)  yang ditemukan oleh warga bersama Ketua DPRD di Kantor Gerindra Pasaman Barat bukanlah seorang Sespri, melainkan hanya Tenaga Harian Lepas di DPRD Pasbar yang bertugas sebagai staf bagian keuangan Sekretariat Dewan.

“Dalam SK nya sebagai staf bagian keuangan sekretariat dewan. Lagian tenaga harian lepas tidak boleh berurusan dengan partai, harus netral,” ujarnya.

Menurut Herlina Sahputri yang saat ini juga menjabat Plt. Sekwan DPRD Pasbar saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait adanya staf bagian Keuangan tenaga harian lepas inisial (AS) yang terlibat dengan urusan Parpol, mengatakan, seharusnya seorang Tenaga Harian Lepas Pemerintah Daerah, walaupun honor, tidak boleh berurusan dengan partai politik. Ia harus netral seperti ketentuan aturan netral yang ada diwajibkan kepada pegawai negeri sipil.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) Parizal Hafni membantah melakukan perbuatan dugaan mesum dengan staf perempuannya di kantor DPC Gerindra, Senin (19/04/2021) malam.

Ia mengatakan setelah sampai di kantor Gerindra dan usai melaksanakan sholat Isya ia mendengar suara ramai di luar dan ia langsung membukakan pintu. Ia bertemu langsung Kasat Resnarkoba dan Kepala BNNK Pasaman Barat dan ditanya ada apa. Lantas mereka menjawab ada laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba di kantor Gerindra.

“Mendengar itu saya langsung persilahkan masuk dan memeriksa kantor sampai ke lantai dua,” katanya.

Setelah turun dari lantai dua masyarakat sudah ramai berdatangan di luar. Saat itu mereka mempertanyakan hal lain kenapa ada perempuan malam-malam di kantor Gerindra dan bukan masalah narkoba lagi.

Ia langsung menjawab kantor Gerindra itu sama dengan DPRD. Baik siang atau malam jika dibutuhkan dapat dipanggil bekerja menyelesaikan tugas-tugas kantor dan tidak harus dilaporkan.

Setelah itu dibuatkan klarifikasi surat pernyataan dipanggil orang tua stafnya dan dibacakan di hadapan warga, aparat dan wartawan tentang kesalahpahaman yang terjadi. “Persoalan itu sudah selesai dan hanya terjadi kesalahpahaman,” tegasnya. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com