Connect with us

HUKRIM

Semalam Cetak Rp 19 Juta : Sindikat Pembuat Uang Palsu Diungkap Polda Jateng

Published

on

SEMARANG | KopiPagi : Sindikat pelaku peredaran uang palsu (Upal) di wilayah Kabupaten Temanggung berhasil diungkap dengan meringkus pembuat uang palsu yang bisa mencetak hingga Rp 19 Juta per malamnya. Selain itu berhasil diamankan pula uang palsu senilai Rp 90 Juta.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, bahwa pelaku yang berhasil diringkus ada 4 orang. Keempatnya adalah AD dan NF diringkus pada 12 Juli 2022 di Kabupaten Magelang. Dua pelaku lagi, AP dan IS ditangkap di Kediri, Jawa Timur pada 25 Juli 2022. Terungkapnya sindikat upal ini, saat terjadi transaksi jual beli ponsel (HP) di Taman Kali Progo, Kabupaten Temanggung pada Senin (11/07/2022) lalu.

“Saat itu, pelaku membeli HP dengan menggunakan uang palsu dan uang asli. Bahkan, pelaku punya niat untuk membelanjakan uang palsu itu dengan cara mencari pembeli di media sosial (medsos). Sekarang ini, pihaknya sedang bekerja sama dengan pemangku kebijakan untuk mengecek peredaran uang palsu di Jawa Tengah. Selain itu, kepada masyarakat secepatnya melaporkan ke polisi jika menemukan adanya uang palsu,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (02/08/2022).

Ditambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan BI (Bank Indonesia) maupun OJK terkait peredaran uang palsu di wilayah Jawa Tengah. Uang palsu itu banyak beredar menjelang kebutuhan masyarakat meningkat dan modus operandi uang palsu ini marak di masyarakat.  Untuk itu, kepada masyarakat tetap waspada dan  berhati-hati dalam penggunaannya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani menambahkan, bahwa para pelaku bisa mencetak uang palsu hingga Rp 19 juta per malam dan diduga upal itu telah beredar luas di masyarakat. Pengakuan pelaku itu hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polres Temanggung.

“Pengakuan pelaku, setiap malam mampu mencetak uang palsu senilai Rp 10 juta hingga Rp 19 juta. Mereka mengaku pula jika melakukan pencetakan upal ini pada malam hari. Bahkan, diduga telah beredar selama 9 bulan operasional. Sekarang ini, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Polda lain. Apakah peredaran upal itu dilaksanakan di luar Jawa, karena menurut keterangan pelalu juga dikirim ke luar Jawa. Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 UU No 7 Tahun 2011,” pungkasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *