Connect with us

REGIONAL

Sebanyak 30 Orang Terjaring Tidak Pakai Masker, Dikenai Sanksi Sosial

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Dalam pelaksanaan razia masker yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP Pemkab Semarang di Jalan Diponegoro, Ungaran, Kabupaten Semarang, berhasil menjaring warga yang tidak memakai masker sebanyak 30 orang dan langsung dilakukan pendataan oleh Satpol PP.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi mengatakan, bahwa razia masker yang digelar secara rutin bersama tim gabungan Polre, TNI dan Satpol PP ini dalam rangka menekan atau mematahkan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Semarang.

“Langkahnya ini, dengan maksud untuk menyadarkan masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah atau meninggalkan rumah. Kali ini, sasaran utamanya adalah para pengguna jalan dan berhasil terjaring sebanyak 30 warga tidak memakai masker,” kata AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasubbag Humas Iptu Sugiyarta kepada koranpagionline.com, disela razia masker di Ungaran, Senin (14/09/2020) siang.

Ditambahkan, di Kabupaten Semarang hingga sekarang ini grafiknya mengalami kenaikan drastis terkait dengan kasus Covid-19. Untuk itu, dalam rangka mematahkan penyebaran Covid-19, berbagai upaya pencegahan terus dilakukan demi menekan peningkatan jumlah kasus Covid-19. Perlu diketahui, di Kabupaten Semarang ini, masih ada empat kecamatan yang masuk golongan tinggi kasus Covid-19.

“Namun, informasi yang diperoleh dari Diskominfo, hingga Senin (14/09/2020) ini ada penurunan jumlah kasusnya. Selain razia masker pada siang hari, malam harinya digelar patroli gabungan mulai pukul 23.00 wib hingga 24.00 WIB. Langkahnya ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujarnya lebih lanjut.

Sementara, dalam rangka mencegah munculnya klaster baru rumah makan pada setiap akhir pekan, tim gabungan telah melakukan pengecekan rutin ke lokasi wisata yang ada di Kabupaten Semarang. Apabila masih ditemukan warga tidak memakai masker maka langsung diberikan sanksi edukatif berupa teguran hingga sanksi hukuman sosial diantaranya menyanyikan lagu Indonesia Raya ataupun megucapkan Pancasila maupun sanksi lain yaitu melakukan push up.

“Dalam razia masker ini, jika masih ditemukan warga yang tidak memakai masker, maka harus mau menerima sanksi dengan menyanyian lagi Indonesia Raya atau pun mengucapkan Pancasil secara urut. ***

Pewarta : Heru Santoso

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *