Connect with us

REGIONAL

Sebanyak 12 Narapidana Rutan Salatiga Terima Remisi Natal

Published

on

SALATIGA | KopiPagiDua belas orang narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Salatiga di Hari Raya Natal 2022 ini menerima remisi khusus, remisi ini diberikan karena napi dinilai telah memenuhi syarat.

Seperti mereka telah menerima putusan dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik. Demikian ditegaskan Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano kepada koranpagionline.com, Senin (26/12/2022).

“Selain itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Juga telah dilakukan Asesmen ISPN (Instrumen Screening Penempatan Narapidana) oleg Asesor atau petugas Bapas untuk menunjukkan penurunan tingkat resiko narapidana dan terpenuhinya SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana),” terang Andri Lesmano didampingi Humas Nuryadi.

Ditambahkan, keaktifan napi dalam mengikuti pembinaan juga menjadi salah satu syarat dalam pemberian hak-hak bersyarat napi salah satunya adalah pengajuan remisi. Untuk remisi Natal 2022 ini diterima para napi berbeda-beda. Diantaranya ada yang menerima remisi 15 hari maupun 1 bulan pengurangan masa hukuman.

Rein (25) salah satu napi yang memperoleh remisi menyatakan, bahwa dirinya sangat bahagia di hari Natal ini mendapatkan pengurangan masa pidana. Remisi yang dperolehnya ini, diyakini tidak lepas dari kuasa Tuhan.

“Ini semua tidak lepas dari kuasa Tuhan dan ke depan dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta taat menjalankan perintah Tuhan,” pungkasnya. *Kop.

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *