Connect with us

RAGAM

85 WBP Lapas Narkotik Kelas IIA Pematang Siantar Dapat Remisi Natal 2023

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Sebanyak 85 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotik Kelas IIA Pematang Siantar mendapat Resmisi Natal. Keputusan Pemberian Remisi Natal kepada 85 WBP disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Robinson Peranginangin di Gereja Oikumene Lapas Narkotika Pematang Siantar di Pamatang Raya, Senin (25-12-2023).

“Remisi Natal diberikan kepada WBP yang beragama Kristen, yaitu yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani Pemidanaan,” kata Kalapas Robinso Paranginangin saat dikonfirmasi.

Menurut Robinson, pemberian Remisi Natal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023.

Kalapas Robinson Perangin Angin, didampingi Ka.KPLP Ucok Pangihutan Sinabang, serta Kasubsi Bimkemaswat Andri Rinaldi Sembiring, memberikan ucapan selamat Natal dan selamat atas remisi yang diterima oleh WBP.

Tidak lupa juga diingatkan agar WBP tetap menjalankan tata tertib, serta menjaga perikehidupan yang baik di dalam lapas. Hal tersebut agar proses pemidanaan dapat berjalan sesuai amanat undang-undang.

“Saya ucapkan selamat Natal kepada warga binaan yang beragama Kristen,” ucap Kalapas Robinson Perangin Angin di tengah acara pemberian SK remisi tersebut.

Demikianlah acara tersebut berjalan lancar dan khidmat, serta dilaksanakan dengan sederhana namun penuh rasa kekeluargaan. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *