Connect with us

HUKRIM

Satres Narkoba Polres Simalungun : Tangkap Bandar Narkoba Asal  Langkat

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Diduga bandar narkoba jenis shabu, Memet (30)  asal Kabupaten Langkat Sumatera Utara di tangkap Satres Narkoba Polres Simalungun. Pelaku Memet diringkus di Simpang Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Sabtu (18/9/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Adapun kronologis penangkapan Memet berawal dari adanya pengakuan atau nyanyian dari pemuda pengangguran Adi Sahputra alias Adi (27) yang ikut menjebloskan Saf alias Memet (30) pengedar narkotika jenis shabu warga Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun.

Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH dalam rilisnya melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH, Selasa (21/09/2021).

“Awalnya pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku Adi ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun di Huta II Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti Shabu berat kotor atau bruto 1,16 gram,” ungkap Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH.

Lebih lanjut, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH mengatakan, saat pelaku Adi diinterogasi, mengaku bahwa shabu itu diperolehnya dari pelaku Memet warga Kabupaten Langkat.

Dengan adanya pengakuan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pengembangan dan malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, pelaku Memet berhasil diringkus di Simpang Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Dari pelaku Memet, ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 5 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12,07 gram, dan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya diduga narkotika jenis ganja bruto 0,72 gram, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik klip besar didalamnya 50 plastik klip kecil kosong, 1 pipet plastik, 1 buah kaca pirex, 1 set alat hisap shabu/ bong dan 1 unit HP android.

“Pelaku Saf alias Memet sudah diamankan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH. ***

Editor : Nilson Pakpahan.