Connect with us

MARKAS

Satlantas Polres  Pematang Siantar : Tilang Pengendara Parkir di Zona Terlarang

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pematang Siantar, tindak tegas pengendara yang memarkir kenderaan roda 4 di zona larangan. Tindakan tegas yang diberikan dengan memberikan bukti pelanggaran (Tilang) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penegakan hukum dengan memberikan tilang, akan terus dilaksanakan personil Satlantas Polres Pematang Siantar terhadap pengemudi atau penegndara yang parkir sembarangan seperti yang dilakukan di hari, ini tepanya di Jalan Sutomo,” kata Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Lantas  Lantas Polres Simalungun AKP Relina Lumbangaol S.Sos, Jumat (08-12-2023).

“Penindakan ini dilakukan terhadap tiga unit mobil pribadi di Jalan Sutomo yang parkir di pinggir jalan dengan melanggar rambu larangan parkir,” kata Kasat Lantas  Lantas Polres Simalungun AKP Relina Lumbangaol S.Sos.

“Satlantas Polres Pematang Siantar akan langsung melaksanakan tindakan tegas, berupa dengan memverikan tilang bagi kendaraan yang parkir liar,” kata AKP Relina Lumbangaol S.Sos.

Dengan tegas, Kasat Lantas Polres Pematang Siantar mengatakan, bahwa, pasal yang diterapkan adalah  lPasal 287 ayat 3 UU LLAJ.

“Sebelumnya, Polres Pematang Siantar sudah berulangkali memberikan teguran secara lisan agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan,” tegas AKP Relina Lumbangaol S.Sos.

“Namun tindakan tersebut tidak juga memberikan efek jera, sehingga Personil Satlantas Porles Pematang Siantar melakukan tindakan tegas berupa tilang” ungkap Kasat Lantas AKP Relina Lumbangaol S.Sos.

Lebih lanjut, Kasat Lantas Relina Lumbangaol S.Sos berharap, kedepannya agar tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraannya sembarangan dipinggir jalan yang dapat mengakibatkan kemacetan.

“Patuhilah peraturan lalulintas seperti parkir ditempat yang disediakan,” pungkas Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Relina Lumbangaol S.Sos. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *