Connect with us

HUKRIM

Sat Reskrim Polres Lebak Gagalkan Penyeludupan Benih Baby Lobster 

Published

on

LEBAK | KopiPagi : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan 2100 Baby Lobster di daerah hukum Polres Lebak.  Pelaku berinisial AD (38) Warga Kecamatan Bayah, Lebak diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak ketika hendak menyelundupkan Baby Lobster (benur) ke Wilayah Sukabumi. 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, dalam press conference mengatakan bahwa Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil menggagalkan benih benur atau baby lobster yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak.

Indik mengungkapkan, satu orang inisial AD (38) Warga Kecamatan Bayah yang diduga kurir diamankan, Rabu (15/09/2021) pukul 09.00 wib dan dari tangan pelaku berhasil diamankan  barang bukti sebanyak 2100 baby lobster yang terdiri dari 1.300 baby lobster jenis pasir, 800 jenis mutiara, satu buah sepeda motor merk Honda  Beat nopol F-3931-VM dan satu buah tas punggung warna hitam.

“Pelaku AD diamankan di Jalan Raya Bayah – Sawarna Kampung Pulomanuk Desa Darmasari Kecamatan Bayah ketika akan menyelundupkan baby lobster ke wilayah Pelabuhan Ratu Sukabumi.

“Satu ekor Baby Lobster jenis mutiara dijual seharga Rp. 100.000. Satu ekor Baby Lobster jenis Pasir dijual seharga Rp. 50.000,” jelas Mantan Kapolsek Kopo ini.

“Selama dua bulan terakhir pelaku sudah 8 kali menyelundupkan baby Lobster ke Wilayah Sukabumi. Pelaku mengambil baby lobster dari para nelayan di perairan laut Bayah, Lebak,” tutur Indik.

Indik menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagai mana telah diubah UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana telah diubah ke dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 milyar.

Yasin Arifin selaku Koordinator Pelaksana Tata Pelayanan Stasiun Karantina Ikan Merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak, khususnya Sat Reskrim yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *