Connect with us

HUKRIM

Sat Narkona Polres Simalungun Amankan Pria Pemilik 13 Paket Sabu

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap peria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, Selasa (17/05/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, Rabu (18/05/2022).

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono bersama TIM, yang sebelumnya suda mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Gang Kamboja, Kecamatqn Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba”, ucap Adi.

Selanjutnya Ipda Rudi Hartono menjelaskan kronologi penangkapan, “Dari adanya informasi tersebut Kasat Narkoba meminta untuk TIM-II melakukan penyelidikan dilokasi yang sudah diinformasikan tersebut”.

Sesampainya di lokasi TIM melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 12.30 WIB, TIM melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Ganh Kamboja, Lorong Cinta, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten. Simalungun.

Kegiatan tersebut didampingi oleh Gamot setempat, dalam penggerebekan tersebut TIM berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial AS (41) yang merupakan  Gang Kamboja, Lorong Maju, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya TIM melakukan penggeledahan badan dan disekitar kamarnya dan berhasil  menemukan barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 13 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit Handphone merk Advan warna hitam dan uang sejumlah Rp. 10.000.

Ketika dilakukan interogasi awal terhadap AS, tersangka menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Tapian Dolok.

“Saat ini TIM langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dengan membawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” ujar Rudi”.***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *