Connect with us

MARKAS

Dr Sunarta :  Aparat Penegak Hukum Harus Peka dan Memiliki Sensitivitas Tinggi

Published

on

JAKARTA | KopiPagi ; Calon aparat penegak hukum dituntut memiliki kepekaan dan sensitivitas tinggi, sehingga penegakan hukum yang dilakukan kelak tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan saja, melainkan juga mampu menghadirkan kemanfaatan hukum pada masyarakat dimana hukum itu ditegakkan.

Kabandilat Kejksaan RI, Tony Spontana, sedang menyampaikan laporannya pada pembukaan PPPJ Angkatan 79 tahun 2022

Demikian sambutan Jaksa Agung Burhannuddin yang dibacakan Wakil Jaksa Agung, Dr Sunarta SHMH pada pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 79 Tahun 2022 yang berlangsung di Badan Diklat (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu(18/05/2022)

Menurut Jaksa Agung, dinamika yang berkembang saat ini telah menggeser orientasi penegakan hukum dari distributif menjadi retributif dan oleh karena itu kebijakan Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ) merupakan suatu terobosan hukum yang bersifat progresif dan saat ini telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara.

para pejabat Eselon I dan II Kejaksaan RI menghadiri pembukaan PPPJ Angkatan 79 tahun 2022

Dalam sambutannya Jaksa Agung berharap materi RJ ini diberikan secara khusus dan mendalam kepada para peserta, agar mereka paham betul apa dan bagaimana RJ itu diterapkan, sehingga manakala mereka kelak menjadi Jaksa, mereka dapat menerapkan RJ secara benar dan tepat.

“Mengingat RJ yang dimiliki oleh Kejaksaan memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri yang tidak sama dengan konsep RJ secara umum dalam teori dan doktrin,” Katanya.

Jaksa Agung RI menyampaikan RJ yang dilaksanakan Kejaksaan merupakan hasil adaptasi dari rasa keadilan masyarakat dan nilai-nilai luhur pancasila yang berupaya mewujudkan keseimbangan antara kepentingan pemulihan keadilan korban, pertimbangan motif dan kondisi tertentu pelaku serta nilai dan keinginan masyarakat.

Jaksa Agung Burhannuddin juga menyinggung RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah disahkan dan pada undang-undang tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan.

Dia meminta calon adhyaksa muda segera mempelajari dan memahami hal-hal baru dalam undang-undang tersebut.

“Agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang, serta meningkatkan kualitas guna menjadi role model penegakan hukum,” tandasnya

Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Tony T. Spontana, dalam sambutannya menyampaikan tema Diklat Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan 79 Gelombang I Tahun 2022 yakni “SMART PROSECUTOR BerAKHLAK” mendasarkan pada road map Pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana pada tahun 2022 masuk pada tahap smart ASN serta core values ASN berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

para peserta PPPJ Angkatan 79 TAHUN 2022

“Dengan mengingat tema tersebut, Badiklat berharap dapat melahirkan Jaksa yang berintegritas dengan kompetensi kinerja dan profesionalisme tinggi, adaptif, responsif terhadap tujuan organisasi serta berorientasi pada pelayanan terhadap masyarakat para pencari keadilan dengan berdasarkan hati nurani,” ujar Kepala Badiklat Kejaksaan RI itu.

Tony menyampaikan PPPJ Angkatan 79 Gelombang I Tahun 2022 akan diselenggarakan selama 4 bulan terhitung sejak 18 Mei 2022 sampai dengan 21 September 2022 dengan metode pembelajaran tatap muka (klasikal).

Sedangkan Peserta PPPJ adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Calon Jaksa yang lolos seleksi CPNS dan ditetapkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan berasal dari satuan kerja yaitu 2 orang dari Kejaksaan Tinggi, 287  orang dari Kejaksaan Negeri dan 31 orang dari Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

“Adapun jumlah peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 sebanyak 320 orang terdiri atas 215 orang laki-laki dan 105 orang perempuan yang dibagi dalam 8 kelas masing-masing 40 orang,” Tutur Tony Spontana. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *