Connect with us

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Simalungun Menangkap Pemilik Sabu di Nagori Purbasari

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi: Jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun dengan komitmen memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun, berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai dan menyimpan, narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu pada, Rabu, (23-11-2022) sekitar pukul  16.00 WIB.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SH SIK MH saat memimpin rapat analisa evaluasi (anev) kinerja personel Sat Narkoba Polres Simalungun beberapa waktu yang lalu.

Sejalan dengan hal tersebut, kembali Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil, mengamankan seorang tersangka  di pinggir jalan Medan KM 10.5 yang berada di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK  MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH.l ketika dikonfirmasi, Jumat (25-11-2022) membenarkan informasi tersebut.

“Bersama anggota Sat Narkoba Polres Simalungun Kanit II Sat Narkoba Ipda Rudi Hartono berhasil mengamankan pria yang memiliki sabu-sabu sebanyak 0,48 gram,” kata AKP Adi.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, Tim melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.00 WIG, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pria yang berinisial AP (30) warga Desa Indasari, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Dari pengakuan AP,  Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1  bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,48 gram serta i unit handphone merk Vivo warna hitam.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap  AP (30),tersangka mengaku bahwa, Ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki yang dulunya sama-sama bekerja sebagai supir di daerah Labuhan Batu.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya tersebut, “Dan kami Sat Narkoba Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk memeberantas peredaran Narkoba Apabila ada masyarakat ada yang mengetahui informasi adanya peredaran narkoba langsung hubungi pihak Kepolisian terdekat, trimakasih.”ujar AKP Adi. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *