Connect with us

HUKRIM

Nekad Bobol Gudang di Siang Bolong : Pria Ini Tak Berkutik Diamankan Warga

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi: Aksi nekad membobol gudang di siang bolong, Jonny Mangatur Sihotang alias Jon (36) warga Jalan Sekata, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar hanya bisa pasrah, tak berkutik setelah ditangkap warga ketika melakukan pencurian di Gudang Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada, Kamis (24-11-2022) lalu.

Pelaku Jonny Mangatur Sihotang alias Jon ditangkap warga setelah diteriaki maling oleh pemilik gudang Tan Hok Nig (63) warga Jalan TB Simatupang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, pada Kamis (24-11-2022) siang sekira pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya, korban  Tan Hok Nig dihubungi oleh saksi Tan Hok Ang (59) yang mengatakan bahwa barang-barang dari dalam gudangnya yang terletak di Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar sudah keluar dan berada di pinggir jalan.

Mendengar laporan itu, korban langsung menuju gudang tersebut dan langsung melihat kebenaran informasi dan  kemudian melakukan pengecekan di sekitar gudang, lalu korban melihat gembok gudang masih dalam keadaan utuh atau belum rusak.

Terkait kondisi itu, korban langsung berusaha menghubungi pihak Kepolisian, karena korban merasa curiga, bahwa pelaku masih ada didalam gudang tersebut. Lalu korban melihat dari celah pintu dan benar melihat masih ada orang didalam gudang.

Saat itu seorang pria yang ada di dalam gudang tersebut ingin melarikan diri dengan melompati tembok pagar gudang. Korban pun berteriak dengan mengatakan “maling-maling”, sehingga orang-orang yang ada di sekitar gudang tersebut lansung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria mengaku bernama Jonny Mangatur Sihotang alias Jon.

Adapun barang-barang yang sudah sempat dicuri pelaku berupa 3 buah tabung angin kompresor mobil truk, 1 buah tutup handel porsneling mobil truk, 4 batang potongan besi casis mobil truk, 3 buah jerjak besi jendela, 2 batang besi UNP 5 dan 2 buah besi dudukan tangki solar mobil truk.

Tidak lama kemudian Personil piket dan Sat Reskrim Polres Pematang Siantar datang ke gudang dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Siantar.

Tidak terima perbuatan pelaku, Korban yang   mengalami kerugian sekitar Rp8 juta, ikut ke Mako Polres Siantar untuk membuat Laporan Pengaduan.

Kejadian pencurian dengan pemberatan (Curhat) ini dibenarkan Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH dalam siaran pers yang disampaikan Kasihumas AKP Rusdi Ahya SH, Sabtu (26-11-2022).

“Pelaku Jonny Mangatur Sihotang alias Jon sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencucian encurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana,” kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH SIK.*Kop

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *