Connect with us

HUKRIM

Restoratif Justice Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Tanpa Sidang di Pengadilan

Published

on

JAKARTA KopiPagi : Restoratif Justice (RJ) yang digagas Jaksa Agung Burhanuddin merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan perdamaian tanpa sidang atau di luar pengadilan.

Demikian dikatakan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Anang Supriatna SH MH, saat menjadi narasumber pada program Jaksa Menyapa di Radio Republik Indonesia (RRI) Jakarta, Kamis (04/11/2021).

“Peran Jaksa dalam penerapan restorative justice telah tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 yang mengakomodir penerapan restorative justice dalam peyelesaian perkara tindak pidana melalui proses di luar pengadilan yaitu dengan proses perdamaian antara pihak korban dengan pihak pelaku,” ujar Anang Supriatna.

Dia menjelaskan, proses perdamaian dilakukan oleh para pihak melalui musyawarah untuk mufakat tanpa intimidasi, tanpa paksaan, tanpa tekanan dan secara sukarela.

Saat proses perdamaian, kata Anang Supriatna, peran Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai fasilitator, artinya tidak berkepentingan atau berketerkaitan dengan tersangka, korban ataupun perkara, baik secara pribadi, profesi, langsung ataupun tidak langsung.

“Proses perdamaian dan pemenuhan kewajiban dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 hari sejak penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Tahap dua) dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan itu. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *