Connect with us

HUKRIM

Resa “Maryuni Kempling” Bandar Arisan Online Fiktif, Mendekam di Tahanan

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Resa Agata Putri Nugraheni (24) alias Maryuni Kempling, warga Perum Kota Baru No 124 RT 03 RW 13, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga yang merupakan ‘bandar’ arisan online di Salatiga kini mendekam di tahanan Polres Salatiga, setelah sebelumnya sempat kabur ke Semarang hingga daerah Cirebon, Jawa Barat.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menunjukkan barang bukti uang tunai kasus arisan online fiktif. (Foto Heru Santoso)

Selain tersangka Maryuni Kempling, turut serta diamankan sejumlah barang bukti yang dibelinya dari uang haram yang diduga merupakan hasil penipuan dan penggelapan dari arisan online yang dijadikan modus operandinya.

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka Resa alias Maryuni Kempling itu berawal dari adanya laporan korban Fina Nur Azizah (48) warga Kalibening RT 03 RW 03, Kelurahan Kalibening, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga pada 7 September 2021. Dalam laporannya, pada bulan Juli 2021 lalu, korban menghubungi tersangka melalui pesan WhatsApp (WA). Saat itu korban menanyakan atau meminta list lelang arisan. Dari WA ini, tersangka membalas dengan mengirimkan list lelang arisandengan dijanjikan keuntungan yang cukup besar dan dalam jatuh tempo dua minggu.

Korban pun tertarik dan pada 3 Agustus 2021 secara bertahap hingga 12 Agustus 2021 korban mengirimkan sebanyak 10 kali transaksi ke rekening tersangka dengan total uang yang dikirimkan mencapai Rp 71.300.000. Jatuh tempo pertama pada 16 Agustus 2021 dan terakhir 28 Agustus 2021, lalu dari jatuh tempo pertama itu, korban mendatangi rumah tersangka untuk menarik lelang arisan dan keuntungannya yang telah dibeli tau dijanjikan tersangka.

“Saat datang ke rumah tersangka itu, ternyata tidak dapat bertemu. Begitu juga untuk kedua kalinya mendatangi rumah tersangka juga tidak ketemu lagi. Namun, korban kaget secara bersamaan di rumah kontrakan tersangka di Perum Praja Mukti, Kel Kecandran, Kec Sidomukti, Kota Salatiga banyak orang yang juga menjadi korban lelang arisan itu untuk mencari tersangka. Dari sinilah, korban baru sadar telah menjadi korban penipuan oleh tersangka Resa, akhirnya kasus yang dialaminya itu dilaporkan ke Polres Salatiga. Dari dasar laporan itu, Polres Salatiga langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta meminta keterangan sejumlah saksi. Bahkan, beberapa bukti lain yang benar-benar ada terjadi transaksi melalui transfer dengan bukti rekening koran dan ATM,” jelas Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho Indaryanto dan Kasi Humas AKP Hari Slamet Trianto, dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Jumat (24/09/2021) siang.

Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan para saksi pelaku mengarah ke satu orang yakni Resa Agata Putri Nugraheni (24) alias Maryuni Kempling. Tetapi, kasus ini sampai sekarang masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan memunculkan tersangka lain dan lebih dari satu. Selain itu, diluar korban Fina masih ada sembilan orang korban lagi yang juga sudah melaporkannya ke Polres Salatiga. Bahkan, modusnya juga sama dengan yang dilakukan tersangka Resa alias Maryuni Kempling. Dari sembilan korban tersebut, jumlah total kerugiannya mencapai Rp 4,7 miliar. Dan masih ada korban lain yang juga melaporkannya ke Polres Salatiga.

Selain uang tunai Rp 71.300.000 yang sudah diamankan, sejumlah barang bukti lain juga telah diamankan petugas Polres Salatiga. Diantaranya kulkas merk Polytron, motor Yamaha NMax tanpa nomor polisi, mobil Nissan Grand Livina nopol AD 8596 UU, HP Iphone 12 Pro Max, suf wofer, dispenser, maupun televisi led merd Polytron. Barang-barang itu dibeli oleh tersangka dari uang para korban.

“Tersangka itu awalnya kita panggil sebagai saksi, lalu ditingkatkan menjadi tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan paksa di Kota Salatiga. Untuk barang bukti yang kita amankan itu, diperoleh dari satu rumah dan sampai sekarang masih kita dalami juga apakah masih ada barang yang dititipkan atau mungkin disimpan. Karena, tersangka Maryuni Kempling itu suka pindah rumah kontrakan dan di rumah itu juga ada barang-barang lain juga. Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata AKBP Indra Mardiana.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa tersangka menjalankan aksi “tipu-tipunya” ini sejak bulan Februari 2021. Tetapi, laporan dari korban baru masuk Polres Salatiga pada bulan September 2021. Tidak menutup kemungkinan  akan ada korban lain yang juga akan melaporkan kasus yang menimpanya itu ke Polres Salatiga. Dari sejumlah korban, beberapa diantaranya sudah dikembalikan uangnya oleh tersangka. Terkait apakah tersangka sebagai bandar utamanya, hal ini masih terus didalami oleh penyidik Polres Salatiga.  ***

 Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *