Connect with us

REGIONAL

Mantab …: Sat Lantas Polres Kendal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Published

on

KENDAL | KopiPagi : Satlantas Polres Kendal menerima banyak laporan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising knalpot brong di wilayah hukum Kabupaten Kendal. Dengan adanya pengaduan masyarakat tersebut, Satlantas Polres Kendal mengambil langkah dengan menindak pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, sesuai dengan Pasal 285 (1) UU No 22tahun 2009.

Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat yang mrerasa terganggu kebisingan suara sepeda motor dengan knalpot brong, Satlantas Polres Kendal mengambil tindakan untuk merazia motor berknalpot brong, di Jalan Soekarno Hatta Kendal, Jumat (14/01/2022) kemarin.

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Ilham Syafrianto SH SIK menyampaikan, kegiatan ‘Operasi Knalpot Brong’ dilakukan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan.

Tindakan yang dilakukan terhadap motor yang terjaring razia knalpot brong kali ini, kendaraannya ditahan oleh Satlantas Polres Kendal  dan diberikan surat tilang, kemudian kendaraan dapat diambil pemiliknya dengan ketentuan telah diganti dengan knalpot standar pabrikan.

“Kami menghimbau agar masyarakat Kabupaten Kendal untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena sangat menggangu ketenangan masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong dan akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standar pabrik,” pungkasnya.

Kasat Lantas Polres Kendal AkP Ilham Syafriantoro menambahkan, selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Kendal juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung melalui public adress ataupun melalui media sosial.

Bahkan Satlantas Polres Kendal juga menghimbau dan mensosialisasikan kepada bengkel atau toko sparepart kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong yang dikeluhkan masyarakat itu . *Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *