Connect with us

REGIONAL

POS Badan Hukum di Tanggamus Dapatkan Anggaran dari Dana BOS

Published

on

KopiPagi TANGGAMUS : Digelontorkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI  Kemendikbud tidak lain untuk membebaskan pungutan meringankan beban siswa.

Akan tetapi dalam penggunaan dana BOS ada hal-hal yang dilarang juga ada hal yang diperbolehkan. Hal ini mengacu pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Inilah 14 diantaranya yang diperbolehkan dengan dana BOS Reguler.

1.Pembelian alat dan atau bahan habis pakai yang dibutuhkan.

2.Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan sekolah.

3.Pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS sekolah.

4. Biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan sekolah di bank atau kantor.
5.Biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan, Dst.

Namun hal ini sepertinya sedikit berbeda dalam penggunaan dana BOS di beberapa sekolah Kabupaten Tanggamus, salah satunya di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Hal ini terkuak atas pengakuan dari salah satu operator Sekolah Dasar Kecamatan Wonosobo keapada awak media.

“Saya kaget juga bingung setelah ditolaknya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Posbakum (Pos Bantuan Hukum) dana BOS SD kami oleh Dinas Pendidikan,” kata salah satu operator sekolah.

Operator sekolah tersebut menambahkan bahwa tahun 2020 ini SD mereka menganggarkan untuk Posbakum sebesar Rp. 2.500.000. Hal ini dibenarkan oleh K3S Kecamatan Wonosobo, Buang. Menurutnya di Kecamatan Wonosobo sebanyak 20 sekolahan yang dana BOS-nya dianggarkan juga untuk Posbakum ini, karena sudah MoU dalam 1 tahun sebesar Rp. 2.500.000.

“Bukan hanya sekolah-sekolah yang di Kecamatan Wonosobo saja yang ikut serta menganggarkan untuk Posbakum dari dana BOS tapi hampir keseluruhan sekolah-sekolah khususnya SD, SMP se-Kabupaten Tanggamus yang juga ikut serta dalam hal ini,” jelas Buang.

Alasan Buang diterimanya MoU Posbakum ini selain untuk penyuluhan hukum juga supaya ada kuasa hukum.

“Ini untuk antisipasi aja kedepannya, selain sekolahan namun juga untuk antisipasi pribadi kita kedepannya,” beber Buang.

Menyikapi permasalahan belum diterimanya Surat Pertanggungjawaban dana BOS di Dinas Pendidikan, Buang akan memasukkan anggaran ini ke pembiayaan peningkatan mutu. Padahal sangat jelas pembiayaan meningkatkan mutu tidak ada tertera di point 14 yang diperbolehkan dengan dana BOS Reguler. * Yan/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *