Connect with us

PENDIDIKAN & BUDAYA

Penyaluran Dana BOS di SMPN 12 dan SMPN 16 Kota Tangerang : Transparan & Akuntabel

Published

on

TANGERANG | KopiPagi : Sesuai Juknis BOS Reguler 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 63 tahun 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) memberikan keluwesan kepada kepala sekolah dalam penggunaannya. Tapi konsekuensinya, kepala sekolah harus transparan dan akuntabel.

Juknis diatas juga mengatur secara teknis pelibatan Komite Sekolah dan masyarakat dalam pengelolaan Dana BOS, dimana penggunaan Dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama tim BOS sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Kesepakatan dan keputusan bersama penggunaan dana BOS harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.

Komite Sekolah di banyak tempat masih semacam tukang stempel laporan anggaran pendidikan. Banyak Komite Sekolah yang tidak tahu besaran dan peruntukan dana BOS. Lemahnya partisipasi dan pengawasan Komite Sekolah disebabkan sejumlah faktor, antara lain kurangnya pengetahuan dan keterampilan Komite Sekolah dalam mendorong transparansi anggaran sekolah.

Lalu, banyak sekolah mengasingkan peran dan kedudukan Komite Sekolah, membatasi peran Komite Sekolah, dan menutup-nutupi informasi yang harusnya disampaikan pada Komite Sekolah. Komite Sekolah harus difasilitasi dan terus didorong semakin terlibat aktif dalam ikut merencanakan, menggunakan, dan mengevaluasi pengelolaan dana BOS.

Masyarakat pada umumnya masih terkesan tidak mau tahu pengelolaan anggaran pendidikan. Yang penting anak mereka bisa sekolah. Padahal, dengan mengalirnya uang ratusan juta sampai miliaran rupiah ke rekening sekolah, diharapkan pelayanan pendidikan serta kualitas pendidikan menjadi lebih baik lagi.

Kewajiban memasang penerimaan dan penggunaan dana BOS menjadi bagian dari upaya anggaran sekolah lebih transparan. Bagian besar dalam meningkatkan transparansi anggaran pendidikan, termasuk Dana BOS adalah dengan mendorong hadirnya guru yang kritis, independen, dan terorganisir, representasi orangtua murid terutama dalam wadah Komite Sekolah yang aktif, dan lingkungan sekolah.

SMP Negeri 12 yang berlokasi di Jl Moch Toha Km 3,6 Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang Provinsi Banten. Kepala Sekolah saat di temui KopiPagi.com menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS dari tahun ke tahun sudah transparan. Mahpud juga menambahkan kalau sekolah sudah memiliki buku laporan pertanggungjawaban dana BOS, dari tahap sampai tahap 3, ” imbuhnya.

Terkait Transparansi ini juga di lakukan oleh SMP Negeri 16 Jalan Veteran No.1, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Provinsi Banten, Kepala Sekolah menuturkan, Melalui AKAS, semua pengelolaan Dana BOS menjadi lebih transparan sehingga pihak sekolah dengan warga sekolah lainnya menjadi lebih kondusip karena keterbukaan informasi penggunaan Dana BOS.

“ARKAS membuat anggaran pndidikan jauh lebih merdeka dan efektif, sesuai dengan kebutuhan dan situasi yang ada di sekolah. Semuanya di awali dengan Perencanaan Berbasis Data (PBD),’’ ujar Udin Syamsudin, Jumat (24/03/2023).

Pewarta : Muslim

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *