Connect with us

U T A M A

Kejati DKI Jakarta Beri Penyuluhan Hukum, Terkait Pengelolaan Dana BOS

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (23/11/2022), melaksanakan penerangan dan penyuluhan Hukum terkait kebijakan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022.

“Penerangan dan Penyuluhan hukum dilaksanakan di SMAN 28 Jakarta,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah.

Menurut Dia, pada kesempatan itu Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono, SH., M.Hum menyampaikan dasar dan tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Dasar kegiatan ini adalah Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-004/A/J.A/08/2012 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.

“Sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan pembinaan kepada kepala sekolah terkait penggunaan anggaran BOS sehingga peningkatan mutu layanan pendidikan dengan menggunakan anggaran dana BOS bisa akuntabel.” ujar Budi.

Budi lalu menjelaskan tentang prinsip pengelolaan dana BOS, tujuan dan  syarat penerima dana BOS, besaran alokasi dana dan cara mencairkannya, penggunaan dana BOS dan  pelaporannya, larangan penggunaan dan sanksi hukum terhadap pelanggar larangan.

 Hadir pada kegiatan itu sebanyak 50 orang kepala sekolah menengah atas di wilayah DKI Jakarta dan Kepala Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, H. Putoyo HS, M.Pd. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *