Connect with us

HUKRIM

Polsek Parapat Amankan Pelaku Pengrusakan Lampu Hias Parapat Square

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Respon cepat laporan masyarakat, Polsek Parapat berhasil mengamankan pelaku pengerusakan lampu hias yang bertuliskan Parapat Square,  bantuan PT TPL, dan puluhan tenda bantuan PT JAPFA.

Dikeetahui sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto, SH, SIK, MH, telah memerintahkan Kapolsek Parapat AKP Joni Silalahi SH untuk mengusut tuntas pelaku pengerusakan lampu hias di Parapat Square,  Rabu (09/03/2022),

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Parapat AKP Joni Silalahi SH, menerangkan, setelah menerima laporan masyarakat atas kejadian pengerusakan lampu hias di Parapat Square, Unit Reskrim.Polsek Parapat langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Lurah Tiga Raja dan Bagian Asset Kecamatan Girsang Simpang bolon, ungkap Joni Silalahi, Kamis (10/03/2022).

“Dengan informasi yang dikumpulkan, diketahui dugaan kuat seorang laki laki berinisal DT sebagai pelaku pengerusakan, selanjutnya memanggil yang bersangkutan dan melaksanakan pertemuan yang dihadiri Lurah Tigaraja, Bagian Asset Kecataman Girsang Sipangan Bolon serta yang diduga pelaku DT,”, jelas Kapolsek Joni Silalahi.

Lebih lanjut, Joni mengatakan,  hasil pertemuan dengan DT yang datang menyerahkan diri ke Kantor Lurah Tigaraja, DT mengakui serta menyadari kesalahan yang telah dilakukannya. Pada pertemuan itu, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia mengganti segala kerugian akibat perbuatannya”, tambah Kapolsek Parapat.

Untuk diketahui, lampu hias bertuliskan Parapat Square bantuan PT TPL, dan puluhan tenda bantuan PT JAPFA adalah untuk tempat pelaku bisnis UMKM berjualan jajanan
malam hari.

Dengan pendekatan Restorative Justice  antar pihak Kecamatan Girsang Sipangan Bolon selaku pemilik Asset dengan pelaku DT menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan.

“Pihak Kecamatan Girsang Sipangan Bolon menyatakan telah menerima secara iklas permintaan maaf pelaku DT dan tidak melanjutkan ke proses Hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Parapat. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *