Connect with us

HUKRIM

Jampidum Fadil Zumhana : Setiap Pagi Kejaksaan Berupaya Berikan Keadilan Restoratif

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Fadil Zumhana SH MH, mengungkapkan bahwa setiap pagi kejaksaan berupaya memberikan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) yakni penyelesaian perkara di luar persidangan yang memenuhi rasa keadilan.

“Saya melihat keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) semakin diminati karena manfaatnya memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Fadil Zumhana usai menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), Kamis (10/03/2022).

Seperti diketahui, setelah melakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual itu, Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Sulawesi Barat, dan Kajari Tanah Datar, Sumatera Barat.

Dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka Abd Rahman Dg Bonto alias Dg Bonto bin Dg Nyempa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu yang disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 44 Ayat (1) subsidiair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kedua Pasal 351 KUHP.
  2. Tersangka I Mairizal dan tersangka II Rando dari Kejari Tanah Datar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, antara lain:

  • Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
  • Dalam perkara tersangka Abd Rahman Dg Bonto,antara tersangka dengan korban merupakan pasangan suami-istri dan memiliki 10 orang anak.
  • Pertimbangan sosiologis.
  • Masyarakat merespon positif.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengatakan, penegakan hukum itu sebenarnya dikatakan berhasil ketika berdampak positif tidak hanya bagi Kejaksaan tetapi bagi masyarakat serta bermanfaat bagi masyarakat dalam melanjutkan kehidupan berikutnya.

“Jangan sampai hukum yang dikeluarkan justru menimbulkan dampak negatif bagi Kejaksaan dan bagi orang yang menjadi korban kejahatan itu. Jaksa harus memiliki kasih sayang kepada rakyatnya,” kata Fadil Zumhana.

Dia menyebut, pijakan hukum Jaksa dalam melaksanakan keadilan restoratif (restorative justice) yaitu sebagaimana dimaksud Pasal 139 dan Pasal 140 Ayat (2) KUHAP dimana Jaksa memiliki kewenangan dominus litis yaitu Jaksa dapat menghentikan perkara, dan dalam Pasal 30C butir (d) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI yang mengatur mediasi penal (penyelesaian perkara di luar persidangan).

“Dan juga sebagai Jaksa harus mempedomani filosofi Satya Adhi Wicaksana dimana Wicaksana yang memiliki arti bijaksana, sehingga Jaksa harus bijaksana dalam mengupayakan dan mengambil keputusan pemberian keadilan restoratif,” jelas Fadil Zumhana.

Selanjutnya, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana memerintahkan kepada Kajari Pasangkayu dan Kajari Tanah Datar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratifdan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022, sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutup Fadil Zumhana. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *