Connect with us

HUKRIM

Polsek Cengkareng Amankan Dua Debt Colector Mata Elang : Satu Masih Buron

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Niatnya baik ingin mediasi untuk membebaskan temannya yang ditangkap, seorang debt collector “Mata Elang” yang hendak diburu polisi ini justru langsung dijebloskan ke penjara di Polsek Cengkareng. Jadi sudah debt collector yang diamankan dan sayu lagi masih dalam pengejaran.  

Kutuk marani sunduk. Begitu pepatah Jawa  mengatakan. Polisi tak perlu membuang waktu, tenaga dan biaya, karena justru yang hendak diburu malah datang ke kantor polisi. Memang sewaktu terjadi perampasan sepeda motor dengan modus petugas leasing, RN (32) bderhasil kabur dari kejaran massa. Sementara DMD (30) ditangkap massa dan diamankan polisi.

Sepertti diketahui, dua orang mengaku sebagai debt collector (Mata Elang) ditangkap polisi usai merampas paksa sepeda motor korbannya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (24/05/2022) yang lalu. Kedua pelaku yang sekarang berhasil diamankan yakni berinisial DMD (30) dan RN (32) yang datang ke kantor polisi.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan kejadian bermula ketika korban mau menuju wilayah PIK, namun saat berada di jalan Inspeksi Rawa Buaya, korban kemudian dipepet oleh tiga orang yang mengaku dari leasing.

“Setelah dihentikan korban ditanyai surat-suratnya dan berpura-pura dicek dibilang motor korban adalah sedang nunggak atau tidak dibayar. Namun korban komunikasi dengan saudaranya dan menjelaskan kepada tersangka namun tetap saja tersangka ini meminta kunci motor dan STNK,” ujarnya, Kamis (02/06/2022).

Korban berinisial STI (23) saat itu merasaa terdesak, sebab dirinya dihampiri tiga orang yang mengaku dari pihak leasing. Sehingga korban memberikan sepeda motornya. Ketiga pelaku bahkan sempat memberikan uang sebesar Rp100 ribu untuk ongkos korban pulang sampai ke rumah.

Korban yang dirampas motornya tersebut kemudian berteriak minta tolong. Warga yang ada di sekitar lokasi kemudian membantu dan mengejar pelaku hingga tertangkap.

“Anggota kita yang berpakaian preman mendapat laporan kemudian langsung ke lokasi dan mengamankan satu pelaku, yakni DMD,,” jelas Ardhie.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah menjelaskan, setelah beberapa hari, pelaku RN yang sempat kabur, datang ke kantor polisi untuk memediasi temannya yang tertangkap. Namun justru RN turut diamankan polisi.

“Pelaku satunya datang ke Polsek minta tolong temannya dibebaskan. Sempat mau ada mediasi tapi kan karena memang lagi atensi matel makanya kita amankan,” kata Ali. Sementara, satu pelaku lain yang berhasil kabur kini masih dalam pengejaran.

Ali menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai mata elang itu mengaku sebagai petugas dari sebuah leasing. Fakta di lapangan, pelaku tidak dapat menunjukkan surat resmi bahwa mereka orang ketiga dari perusahaan leasing tersebut.

“Memang dia juga tidak bisa menunjukkan surat-surat yang ditunjuk pihak leasing, jadi dia hanya modus menakuti-nakuti seolah-olah korban ini kendaraannya nunggak,” paparnya.

Residivis Kasus Narkoba

Ardhie menjelaskan, salah satu pelaku yakni RN, merupakan residivis kasus narkoba. Kemudian pelaku beralih profesi gabung di mata elang yang dia dapat dari temannya.

“Pelaku RN residivis kasus narkoba dan belum ada satu tahun keluar dari penjara,” ucap Ardhie.

Adapun RN sendiri diduga telah beraksi sebanyak 4 kali dalam kurun waktu belum satu tahun. Satu tersangka lain yakni DMD, diduga telah beraksi sebanyak 8 kali. Dari hasil kejahatan tersebut kemudian pelaku jual kepada penadah dengan harga variatif, tergantung jenis motor yang dirampas.

“Dijual Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Dijual ke penadah yang saat ini kita sedang lakukan pengejaran,” kata Ardhie.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 Yo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *