Connect with us

HUKRIM

Polres Pasbar Bersama Forkopimda Musnahkan BB Puluhan Pohon Ganja

Published

on

PASBAR | KopiPagi : Pemusnahan barang bukti (BB) Narkotik golongan I dalam bentuk tanaman ganja sebanyak 85 batang telah dilaksanakan oleh Kapolers Pasaman Barat bersama Forkopimda Pasbar di halaman Mako Polres Pasaman Barat, Selasa (08/03/2022) pukul 10.00 WIB.

Tersangka saat dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan BB

Pemusnahan BB tersebut selain dihadiri oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K.,M.M bersama jajarannya, terlihat juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat Bayu Soho Raharjo, S.H, Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry AM, S.H., M.H serta Penasehat hukum tersangka Fadil Mustafa, S.H., M.H.

Kegiatan pemusnahan BB tersebut juga berdasarkan adanya surat Ketetapan status Barang Sitaan Narkotika Nomor : R-29/L.3.23/ Enz.1/02/2022, tanggal 24 Februari 2022.

Kapolres Pasbar mengatakan terkait BB yang akan dimusnahkan, berdasarkan Laporan Polisi

Nomor:LP/A/39/II/2022/SPKTSATRESNARKOBA/POLRESPASBAR/POLDASUMBAR, tanggal 18 Februari 2022. Kegiatan pemusnahan BB yang dilakukan saat ini merupakan salah satu upaya Kepolisian dalam memaksimalkan pemberantasan narkoba yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja ini didapat dari tersangka, AMH alias R (36) warga Kampung Padang Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat.

Diterangkan, kejadian berawal dari tim Opsnal Satresnarkoba saat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada masyarakat yang diduga menanam ganja di bukit Andel Jorong Lubuak Sariak Nagari Kajai Kecamatan Talamau.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mencari dan mengumpulkan informasi. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekitar pukul 04.30 WUB. tim yang dipimpin Kasatresnarkoba, AKP Eri Yanto, S.H. bergerak ke lahan kebun jagung yang disinyalir ditanami ganja.

Kemudian tim melakukan pengintaian terhadap tersangka, hingga pada pukul 07.00 WIB ditemukanlah tersangka AMH di Pilubang Nagari Kajai yang ingin menuju kebunnya. Saat itu tersangka langsung diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba.

Akhirnya, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti keseluruhan sebanyak 88 batang ganja dengan rincian, 44 batang pohon ganja yang sudah ditanam di kebun jagung, dan 44 batang tanaman ganja lainnya masih dalam pot jenis polyback warna hitam.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti sebanyak 85 batang ganja, 1 batang kami pergunakan untuk diperiksa di laboratorium untuk menentukan apakah barang bukti tersebut mengandung unsur Narkotika, kemudian 2 batang lagi untuk pembuktian di sidang peradilan” ungkap M. Aries.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan barang bukti oleh Kapolres Pasaman Barat bersama jajaran Forkopimda lainnya dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara dimasukkan ke dalam drum kemudian dibakar.

Menurut Kapolres, atas perbuatan tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar. ***

Pewarta  : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *