Connect with us

REGIONAL

Polemik Puskesmas Jambu : PT AAS Hibahkan Rp 638 Juta ke Pemkab Semarang

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Komisaris PT Artadinata Azzahra Sejahtera (PT AAS), Agus Yuniyarto menegaskan bahwa dalam pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Jambu, Kabupaten Semarang itu, antara dirinya dengan Surya Perdana sepakat melakukan kerjasama untuk mengerjakan pembangunan itu dari awal hingga akhir tanpa ada kontrak kerja atau perjanjian apapun dan didasari saling percaya.

“Hari ini, saya selaku pemilik PT Artadinata Azzahra Sejahtera ingin meluruskan berita terkait pekerjaan Puskesmas Jambu yang telah saya kerjakan bersama Surya Perdana. Antara saya dengan Surya Perdana itu adalah mitra kerja dan bukan ‘subkon’. Sekali lagi, Surya Perdana itu bukan sebagai ‘subkon’ namun mitra kerja. Pernyataan ini saya ungkapkan untuk memperjelas permasalahan yang muncul terkait pembangunan Puskesmas Jambu. Selain itu, untuk meluruskan maraknya kabar akan pencopotan genting Puskesmas Jambu itu,” terang Agus Yuniyarto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/03/2022).

Ditambahkan, antara pihaknya dengan Surya Perdana sepakat melakukan kerja sama dalam mengerjakan pembangunan Puskesmas Jambu senilai Rp 3,079 Miliar. Pembangunan Puskesmas Jambu itu, awalnya berjalan lancer namun ditengah perjalanannya muncul kendala sehingga penyelesaiannya tidak sesuai waktu yang telah ditentukan. Harusnya, pekerjaan pembangunan  itu selesai pada 28 Desember 2021 lalu.

Agus Yuniyarto, Komisaris PT Artadinata Azzahra Sejahtera saat memberikan keterangan pers terkait polemik pembangunan Puskesmas Jambu. (Foto Heru Santoso)

“Yang namanya kerjasama harusnya posisinya sama, jika ada keuntungan maka dirasakan bareng juga sesuai dengan porsinya. Namun, jika rugi maka ditanggung bareng. Persoalan muncul berawal dari posisin pekerjaan yang tidak dapat selesai tepat waktu sesuai kontrak 28 Desember 2021. Kemudian diadakan pemeriksaan lapangan (opnam) bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang serta Tim Teknis. Dimana diputuskan saat itu pihaknya telah mencapai progres sebesar Rp 79,26 persen. Dari adanya keterlambatan tersebut, harusnya diberikan kesempatan penyelesaian maksimal 50 hari kalender dengan tetap diperlakukan denda,” jelas Agus.

Ternyata, pihak Dinas Kesehatan dan Tim Teknis tidak melakukan hal tersebut. Namun, justru pihaknya diberikan opsi yaitu pekerjaan berhenti 79,26 persen lalu diputuskan kontraknya dan masuk daftar hitam. Ataukah, pekerjaan dilanjutkan hingga selesai 100 persen dengan resiko tidak dibayar sisa pekerjaan namun tidak akan masuk daftar hitam.

“Akhirnya, saya dan Surya Perdana sepakat dan memilih opsi melanjutkan pekerjaan hingga selesai 100 persen tanpa dibayar. Bahkan, pernyataan Surya Perdana saat itu adalah “kita selesaikan 100 persen mas, saya bertanggungjawab apapun yang terjadi yang penting perusahaan aman dan nama baik perusahaan tetap terjaga”. Namun, dalam perjalanannya kemudian, justru Surya Perdana berbalik arah dan tidak mau menanggung biaya penyelesaian tersebut,” ujarnya.

Harusnya, Surya Perdana tetap komiten bahwa biaya penyelesaian itu tetap ditanggung berdua. Anehnya, justru Surya Perdana malah berposisi sebagai subkontraktor (subkon). Bahkan, Surya Perdana nekat mengambili genting yang sudah dipasang pada Puskesmas Jambu itu. Padahal, Surya Perdana juga mengetahui jika Dinas Kesehatan hanya membayar 79,26 persen dan uang itu masuk ke rekening bersama kami berdua.

Atas pertimbangan menjaga nama baik PT Artadinata Azzahra Sejahtera karena apapun yang terjadi,  resiko besar ada di pihaknya selaku pemilik PT Artadinata Azzahra Sejahtera. Akhirnya, mau tidak mau saya akhirnya “Terpaksa” menyetujui untuk menanggung beban penyelesaian pekerjaan tersebut sendiri yang harusnya ditanggung berdua dengan Surya Perdana.

“Dari permasalahan tersebut, akhirnya kami berdua (saya dan Surya Perdana) telah bersepakat untuk melakukan penyelesaian. Bahkan, malam itu juga untuk material genting yang telah diambil sudah langsung dikirimkan ke Puskesmas Jambu untuk dipasangkan kembali. Intinya, saya telah hibahkan kepada Pemkab Semarang sisa pekerjaan yang tidak dibayar sebesar Rp 638.791.087 dan nilai atau jumlah ini sangat besar bagi saya. Saya tegaskan, saya ingin hidup tenang tanpa berpolemik,” tegasnya lebih lanjut.

Agus Yuniyarto kembali menegaskan, bahwa pekerjaan Puskesmas Jambu ini telah diaudit oleh BPK pada awal bulan Februari 2022 lalu dengan hasil tanpa ada kelebihan bayar. Untuk itu, pihaknya sangat berharap jika gedung baru Puskesmas Jambu bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Yang jelas, saya hibahkan kepada Pemkab Semarang sisa pekerjaan yang tidak dibayar sebesar Rp 638.791.087. Harapan saya, gedung baru Puskesmas Jambu akan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan semoga saya diberikan ganti rejeki lainnya. Tidak harus dalam bentuk materi, namun bisa saja kesehatan, umur panjang maupun yang lainnya. Utamanya, saya ingin hidup tenang dan tidak ingin berpolemik,” pungkasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *