Connect with us

HUKRIM

Peredaran Narkoba Semakin Masif : Polres Pematangsiantar Amankan 3 Pelaku

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar semakin masif. Masif atau kuatnya peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menangkap 3 orang pelaku tindak pidana kepemilikan narkoba, pada Senin, (21/03/2022, sekira pukul 01.30 WIB dari tempat yang berbeda.

Terkait penangkapan itu, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH, membenarkannya melalui rilis yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, pada Jumat (25/03/2022).

“Sebelum penangkapan,  Personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar sidah mendapatkan informasi dari laporan masyarakat bahwa ada 2 orang sedang membawa Narkoba di Jalan Diponegoro Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar tepatnya di depan Alfamart,” sebut Rusdi Ahya.

Menurut Rusdi, setelah mendapatkan informasi itu, Personil Sat. Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya dilokasi tersebut, Personil Sat Narkoba melihat ada seorang laki-laki dan seorang perempuan yang dicurigai sedang berdiri di depan Alfamart, ungkapnya.

Tidak mau kehilangan target, Personil Sat Narkoba langsung mengamankan keduanya dan  diketahui bernama Rian (20)  warga Jalan Serdang Kelurahan Banjar dan Baddriyah (20) warga  Jalan  Nagur Kelurahan Martoba.

Saat digeledah,   Personil Sat Narkoba menyuruh masing – masing mengeluarkan isi kantong, kemudian dari Rian  ditemukan 1  buah kotak rokok Sampoerna yang diselipan plastik depannya dan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,3 gram, dan juga ditemukan uang sebesar Rp. 500.000,-.

Penggeledahan yang sama juga dilakukan kepada Baddriah dan ditemukan 1 unit handphone merk Samsung,. Lalu setelah dipertanyakan Rian dan Baddriah mengaku membeli shabu melalui perantara Anju kepada temannya Anju.

Pengembangan pun terus dilakukan dan Personil Sat Narkoba berhasil menangkap  Anju (23) warga Desa Pantaon Maju Kabupaten  Simalungun sekira pukul 12.00 WIB di Jalan  Asahan Km V Desa Pantoan Maju Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun tepatnya di Simpang Sionggang.
“Anju ditangkap bersama 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4808 TAQ yang sedang digunakan, disita bersama 1 unit HandPhone merk Oppo, uang sebesar Rp. 9.000,-, 1 bungkus rokok Record.
Saatdiinterogasi, Anju mengakui bahwa,  dia menjadi perantara jual beli Shabu dari Riqn ke temannya inisial M Warga Perumnas Tatu VI Simalungun.

Namun saat dilakukan pengembangan kepada Inisial M, lpPersonil Sat Narkoba  Polres Pematangsiantar belum berhasil. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. ***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *