Connect with us

HUKRIM

Polda Jabar & Resmob Polres Karawang Ungkap Perampokan di Maybank Cikampek

Published

on

Kawanan Perampok Bersenpi ini Sering Beraksi di Jabar, DKI dan kawasan Asia   

BANDUNG | KopiPagi : Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Team Resmob Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap 7 orang pelaku perampokan bersenjata api senilai ratusan juta rupiah dari Bank Mybank Bukit Indah Cikampek di Kabupaten Karawang, Senin (06/12/2021).

Menurut Kabid Humas Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, dalam keterangan pers yang dihadiri Dirkrimum Kombes Pol K. Yani Sudarto, Kapolres Karwang AKBP Aldi Subartono. Yang berlangsung di Aula Riungmingpulung Mapolda Jabar Jalan Sukarno-Hatta No. 851 Bandung Jawa Barat, bahwa perampokan di Maybank Cikampek berhasil diungkap.

Korban perampokan, kata Kombes Erdi, Nuriya Mardiani Prihatin, SE., dari PT. Bank Mybank Indonesia menderita kerugian sebesar Rp. 400 Juta. Sementara 7 pelaku perampokan bersenpi (senjata api) berhasil dibekuk.

“Kronologis kejadian hari Jumat, 26 November 2021 sekira pukul 11.48 WIB, pelaku mendatangi TKP dengan menggunakan 2 unit kendaraan. Setelah melihat situasi sepi, 8 orang pelaku masuk ke dalam bank dan 2 orang lainnya menunggu di kendaraan.” jelas Kabid Humas.

Setelah melihat situasi memungkinkan, pelaku CA bersama kawannya menodongkan senjata api kepada Satpam dan karyawan bank dan menyuruh mereka untuk tiarap, kemudian beberapa orang pelaku mengikat Satpam dan menyekapnya di back office.

Sementara itu pelaku lainnya menjalankan aksinya dengan meminta korban untuk menunjukkan lokasi penyimpanan uang. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku lalu mengikat karyawan bank dan pergi meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara).

“Dari 10 orang pelaku diantaranya, CN alias Buyung (residivis), CA alias Aceng (residivis), MS (residivis), WCP, DY alias Bongkeng alias Bogel, AS alias Takim alias Soke (residivis), DH. Sementara pelaku FR, TL, UN, ID masih berstatus DPO.” terangnya.

Barang bukti yang diamankan, lanjut Erdi, 1 pucuk senpi jenis FN warna silver, 1 pucuk senpi rakitan warna silver, 1 pucuk senpi rakitan warna hitam, 1 pucuk senjata air softgun jenis FN, 17 butir peluru, 1 sarung senjata warna hitam, 8 unit Hp berbagai merk, 6 buah dompet, 2 buah tas pinggang, 1 unit mobil Xenia hitam nopol: F-1880-AS, 1 unit mobil Avanza silver nopol: B-1622-VFG, uang sebesar Rp. 43.754.000, Tali rafia, 1 roll lakban bening dan baju pelaku.

Dari hasil interogasi, para pelaku juga telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Cirebon, Kota Bogor, Cikarang dan Jakarta Barat. Untuk pelaku CA juga pernah melakukan kejahatan di beberapa negara di Asia seperti Malaysia, Vietnam, Thailand, Myanmar dan China.

“Untuk pelaku CN, CA, MS, DY dan AS, dikenakan Pasal 365 KUHP, untuk pelaku WCP dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Untuk pelaku DH dikenakan Pasal 221 KUHP.” tutup Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago. ***

Pewarta : Erwin Sudarto

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *