Published
2 tahun agoon
By
masteteJAKARTA | KoranPagi : Jaksa Agung Burhanuddin memenuhi janjinya menuntut hukuman mati pelaku korupsi. Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Heru Hidayat, salah satu terdakwa pada kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (persero) pada beberapa perusahaan periode 2012 hingga 2019 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 22 triliun lebih, dituntut hukuman mati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (07/12/2021), menyebutkan bahwa pemberatan pidana yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Heru Hidayat dengan pertimbangan sebagai berikut:
Kedua, dalam perkara korupsi pada PT. ASABRI dilakukan oleh terdakwa sejak periode sejak tahun 2012 hingga 2019 yang berdasarkan karakteristik perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus yaitu pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT. Asabri.
Selanjutnya terkait dengan dakwaan tidak menyebut Pasal 2 ayat (2), menurut penuntut umum frase “Keadaan tertentu” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) adalah pemberatan pidana dan bukan sebagai unsur perbuatan, hal ini dicantumkan secara tegas dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu “Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam Penjelasan Umum UU Nomor 20 tahun 2001 juga dinyatakan bahwa “Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan Pemberatan Pidana”
Dengan demikian, tidak dicantumkannya Pasal 2 ayat (2) seharusnya tidaklah menjadi soal terhadap dapat diterapkannya pidana mati karena hanya sebagai alasan pemberatan pidana, karena cukup terpenuhinya keadaan-keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati dapat diterapkan. Keadaan tertentu sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan karakteristiknya yang bersifat sangat jahat, maka terhadap fakta-fakta hukum yang berlaku bagi terdakwa sangat tepat dan memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana mati.
Maka dengan alasan pertimbangan dimaksud, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan amar putusan yakni terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati, membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. ***
Pewarta : Syamsuri.
Kejaksaan Bongkar Korupsi BUMN : Buktii Pemerintah Sejahterakan Rakyat
Dipimpin ST Burhanuddin : Kejaksaan Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik
Layak Diapresiasi : Jaksa Agung Hentikan 24 Perkara Pidum Berdasarkan RJ
Jaksa Agung ST Burhanuddin : Prioritaskan Pemulihan Keuangan Negara
Jaksa Agung Hentikan Penuntutan 11 Perkara Pidana Umum Berdasarkan RJ
Diresmikan! Gedung Baru Kejari Pali dan Kejari Muara Enim Sumsel