Connect with us

HUKRIM

Polda Aceh Gagalkan Penyekundupan 50 Kg Sabu : 4 TSK Bisa Dihukum Mati

Published

on

KopiPagi | BANDA ACEH : Polda Aceh behasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui perairan Aceh Timur. Dalam operasi ini petugas meringkus empat tersangka (TSK) dan mengamankan sabu-sabu dengan berat mencapai 50 kilogram.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut merupakan kerja sama Polda Aceh dengan Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai. Sedangkan para pelaku masuk dalam jaringan internasional pelaku narkoba jalur laut.

“Berawal dari informasi masyarakat lalu personel gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai menyelidikinya,” kata Wahyu Widada.

Benar juga informasi masyarakat tersebut sudah A1 (vakid) sehingga tim gabungan mengejar bergerak cepat melakukan pengejaran kapal motor yang dicurigai membawa narkoba di perairan Aceh Timur.

Dari pengejaran tersebut, tim gabungan menangkap empat pelaku dan mengamankan dua karung dengan puluhan bungkusan berisi sabu-sabu.

Penyelundupan 50 Kg Sabu di perairan Aceh Timur yang berhasil digagalkan. Foto : Ist.

Ke empat pelaku penyelundupan narkoba tersebut masing-masing berinisial ZK selaku pemantau jalan, ditangkap di Bagok, Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Kemudian, KR berperan sebagai pemantau situasi di darat, ditangkap di Idi Tunong, Aceh Timur. Serta pelaku Z selaku tekong kapal motor dan ZR sebagai pemantau jalan, keduanya ditangkap di Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Dari tangan sindikat narkoba ini petugas mengamankan 50 kilogram sabu-sabu, menyita satu unit kapal motor dengan bobot 30 gross ton (GT). Kapal motor tersebut diduga digunakan untuk menyelundupkan narkoba ke Aceh Timur melalui jalur laut.

Kini, para pelaku diamankan di Polda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling ringan lima tahun hingga 20 tahun penjara serta paling berat hukuman mati. Kami juga terus berupaya mengungkap jaringan para pelaku tersebut,” kata Wahyu Widada. ant/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *