Connect with us

HUKRIM

Polres Jakbar Gagalkan Pengiriman ½ Ton Ganja dari Mandailing Natal

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Sebanyak 5 kwintal lebih atau ½ ton Narkoba jenis Ganja siap untuk diedarkan saat Nataru nanti berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Barang bukti (BB) Ganja ½ Ton Ganja tersebut yang berhasil diungkap berasal dari jaringan narkoba antar Pulau Jawa – Sumatera.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 534 Kg narkotika jenis ganja jaringan antar Pulau Jawa – Sumatera. Penangkapan tersebut merupakan hasil penangkapan sebelumnya di daerah Bekasi dan Mandailing Natal Sumatera Utara, yang akan diedarkan saat Nataru nanti,” ujar Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (08/12/2021).

“Pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini merupakan upaya preventif strike untuk menggagalkan peredaran gelap Narkoba dari hulu (titik awal) hingga ke lokasi pemasaran,” kata Ady.

Dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 9 orang pelaku diantaranya berinisial SD (45), FRN (37), AA (26), S (45), N (31), SP (56), M (56), K (51).

Ady melanjutkan dimana rangkaian pengungkapan ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo dan Unit 3 dibawah pimpinan Kanit 3 akp Laksamana sebelumnya dari hasil pengembangan di wilayah Jakarta Barat akhir kita mengamankan di wilayah bekasi.

Dari data yang ada kita lakukan analisa, maping, kita mempelajari jaringan sehingga kita mendapatkan informasi ada rencana pengiriman berikutnya dari wilayah Mandailing Natal Sumatera Utara. Maka tim pun langsung berangkat ke Mandailing Natal.

“Nah disitulah kita berhasil mengamankan secara keseluruhan sebanyak 20 karung yang berisi 534 bata narkotika jenis daun ganja kering siap edar dengan berat brutto 534 Kg,” ujarnya.

Kemudian tersangka yang kita amankan ada sebanyak 9 orang dimana dari 9 orang ini memiliki peran yang berbeda, empat diantaranya adalah sebagai kurir yang mengantar di lapangan. Kemudian ada dua pengendali di Mandailing Natal dimana perannya itu adalah menentukan kapan barang-barang ini akan didistribusikan dan kemana kontak person dan sebagainya.

Sementara Ady mengatakan, tiga orang lagi adalah sebagai tukang pikul atau mungkin petani, mereka inilah yang membawa barang-barang tersebut dari ladang menuju jalan untuk diangkut.

“Dari hasil pengungkapan Ini jumlah ganja kalau dirupiahkan sekitar Rp 2,6 – Rp 2,7 milyar kalau di pasaran”.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *