Connect with us

HUKRIM

Sidang Gugatan Perdata Harta Waris di PN Bandung Menuai Polemik

Published

on

Oleh : Ilham Ahmad Yani 

Bandung | KopiPagi : Sidang gugatan perdata tentang Harta Waris perkara No.45/Pdt.G/e-Court/2020 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jawa Barat terus menuai polemik. Bahkan, menjurus kepada adanya dugaan oknum mafia pengadilan serta oknum “markus” dengan mempermainkan agenda lanjutan sidang perdata harta waris tersebut.

Gugatan perkara tersebut di atas, pihak penggugat dan tergugat 1 berada di Amerika Serikat, sehingga memberikan kuasa hukumnya kepada advokat yang berada di Jakarta. Sejak mediasi hingga ke ranah ruang sidang, agenda lanjutan perkara itu berjalan seperti sebuah pewayangan, ada dalang dari semua ini. Sementara oknum “markus” bermain untuk kepentingan pribadi. Ada dugaan sengaja meminta principal Tergugat 1 untuk mengganti kuasa hukumnya (Lawyer) dan alangkah bodohnya principal Tergugat 1 mau saja menerima usulan oknum tersebut.

Sebelumnya oknum tersebut mencoba mengecek persoalan sidang, dan ketika ada ketidakpercayaan langsung memutus secara sepihak kuasa hukumnya yang lama dengan mengganti kuasa hukum baru. Dengan cara-cara yang licik dan juga ada dugaan sebagai mafia pengadilan, mencoba berbagai upaya untuk meyakinkan Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut dengan cara Vidcall.

Seharusnya dalam hal ini, Ketua Majelis Hakim harus meminta Surat Pernyataan dari Kuasa Hukum yang lama, bahwa kebenaran pencabutan kuasa hukum dari kliennya (Tergugat 1) secara profesional dan beretika baik. Tetapi seperti diungkapkan diatas, oknum markus tadi yang memang sengaja mempermainkan sidang dengan cara-cara licik. Padahal pihak Penggugat sempat menolak menggonta-ganti kuasa hukum, karena lanjutan sidangnya sudah memasuki agenda Peninjauan Setempat (PS).

Dilihat dari agenda lanjutan sidang tersebut, nampaknya oknum markus yang menjadi orang kepercayaan pihak Tergugat 1 tidak ingin salah satu assetnya dari beberapa objek harta waris terlepas atau dibagikan. Sehingga ketika PS pun dengan mencoba mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan, ditambah lagi bahwa ada beberapa saksi dari Tergugat 1 yang akan ditampilkan di sidang lanjutan agar terus mundur dan mengalihkan agar pihak Penggugat tidak lagi mempertanyakan objek harta waris yang ternyata pendapatannya sangat fantastis dan dipertanyakan pihak Penguggat sebesar Rp.23 Miliar.

Selain itu, advokat sebagai kuasa hukum baru Tergugat 1 juga tidak memiliki etika dengan langsung menjadi Lawyernya tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan advokat Kuasa Hukum yang lama. Bahkan di persidangan sempat membuat sedikit kegaduhan dengan mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim PN Bandung, bahwa dirinya sebagai kuasa hukum baru menggantikan kuasa hukum yang lama dan sudah ada surat kuasanya dari Tergugat 1 yang berada di Amerika Serikat. Juga tidak memberi kesempatan kepada advokat Kuasa Hukum yang lama untuk berbicara bahkan cenderung memancing emosi.

Namun yang anehnya, Surat Kuasa Hukum Tergugat 1 tanda-tangannya seperti “Dipalsukan”, ini terlihat dari advokat yang mendaftar di PTSP PN Bandung yang telah dileges diperlihatkan di hadapan Majelis Hakim PN Bandung, tapi bukan tanda-tangan asli dari Principal Tergugat 1. Hal ini juga terbukti ketika advokat yang mengaku dirinya Kuasa Hukum Tergugat 1 yang baru itu pada tanggal 7 Oktober 2021, lalu sidang tanggal 14 Oktober 2021, tanggal 29 Oktober 2021 (PS), dan 11 November 2021 dan sidang harus ditunda. Karena menurut sumber di pengadilan, bahwa Surat Kuasa Hukum yang asli harus diperlihatkan di depan para Majelis Hakim.

Disini yang sangat ‘Luas Biasa..!’, bahwa selama 4 hari dari tanggal tersebut diatas kok bisa advokat kuasa hukum yang baru itu langsung bersidang. Padahal Surat Kuasa Hukum dari Tergugat 1 yang aslinya belum diberikan. Ada apa dibalik semua ini..? Mungkinkah memang adanya dugaan terjadi mafia pengadilan..? Benarkah adanya oknum “Markus” bermain di belakang layar..? Siapa wayangnya, siapa dalangnya.

Kementerian Hukum dan HAM harus segera menindaklanjuti adanya dugaan mafia pengadilan yang terjadi di PN Bandung Kelas 1A Jawa Barat dengan mempermainkan agenda sidang dan mempermainkan para advokat, kalau hal ini dibiarkan tentunya menjadi preseden buruk di mata publik bahwa Pengadilan dan Majelis Hakim dapat dipermainkan hanya oleh seorang oknum markus sebagai mafia pengadilan.

Begitu juga dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk segera menindak dan menangkap adanya oknum mafia pengadilan di PN Bandung atas perkaran No.45/Pdt.G/e-Court/2020, jelas dengan menggunakan dugaan Surat Kuasa Palsu telah bisa mewakili Prinsipal yang domisili di Amerika tersebut mampu mempermainkan pengadilan berarti telah melecehkan para hakim yang memimpin sidang tersebut. Karena hal ini dibiarkan, para oknum-oknum yang bermain di sidang pengadilan, akan terus merajalela demi keuntungan pribadi tanpa melihat norma-norma hukum yang berlaku, bahkan menjurus menjadi lahan pemasukan rupiah bagi oknum mafia pengadilan.

Begitu juga dengan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), pun harus menindak tegas anggotanya yang tidak memiliki etika dan cendrung ada dugaan ikut andil adanya Surat Kuasa Palsu yang telah didaftarkan ke Pn Bandung dalam Gugatan Perdata tentang Waris perkara No.45/Pdt.G/e-Court/2020 dalam menangani kasus kliennya, bila perlu dicabut ke-advokatannya. Karena kalau tidak segera ditindak, akan terus bertambah advokat-advokat lain yang seenaknya “bermain” dan tidak memiliki etika sesama advokat, baik itu dari satu organisasi advokat maupun dengan organisasi advokat lainnya. Hal ini pula akan tercoreng di mata publik, bahwa advokat terlihat mempermainkan masyarakat hanya untuk keuntungan pribadi. ***

Penulis Adalah :

Humas Kantor Hukum Bidang Publikasi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *