Connect with us

HUKRIM

Dua Perempuan Pembeli dan Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus dua perempuan pembeli dan  pengedar narkoba jenis sabu, saat hendak bertansaksi narkotika jenis sabu di Jalan DI. Panjaitan Kel. Nagahuta Kec. Siantar Marimbun kota Pematang Siantar, Sabtu (10-12- 2022), sekira pukul 22.30 WIB.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasihumas AKP Rusdi Ahya dalam rilisnya, Jumat (16-12-2022).

Kata Rusdi, Marini (42) warga Dusun Bahliran Desa Bahliran Siborna Kecamatan  Panei Kabupaten Simalungun, sebelum ditangkap, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang perempuan yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jalan DI Panjaitan Kel. Nagahuta Kec. Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar.

Terkait informasi tersebut, personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 23.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang perempuan yang dicurigai sesuai informasi didepan sebuah rumah dan langsung ditangkap.

Diketahui perempuan tersebut bernama Marini (42) warga Dusun Bahliran Desa Bahliran Siborna Kec. Panei Kab. Simalungun. Saat digeledah, ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,54 gram dibalut tisu, juga ditemukan 1 unit handphone merk oppo.

Saat di introgasi, Marini mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari Betna Sianipar (61) warga Jalan DI Panjaitan NH Kel. Nagahuta Kec. Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar.

Lalu saat dilakukan pengembangan, dan pada Sabtu 10 Desember 2022, sekira pukul 23.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap Betna Sianipar di Jalan DI Panjaitan NH Kel. Nagahuta Kec. Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar.

Saat diintrogasi, Betna Sianipar mengakui masih menyimpan shabu dan mengambilnya. Setelah diperiksa, ditemukan 1  buah dompet yang didalamnya ada 1 buah plastic klip berisi 5  paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 7,13 gram, juga ditemukan 1 unit handphone merk samsung.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum.*Kop

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *