Connect with us

NASIONAL

Pengamat Kebijakan Publik : PPKM Diperpanjang Belum Efektif Menekan Covid

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari  hingga 8 Februari mendatang. PPKM ini berlaku di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Ada sedikit perbedaan dari pemberlakuan tersebut, yakni jam buka mal dan restoran yang lebih lama dari sebelumnya. Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto yang mengatakan jam operasional mall atau pusat perbelanjaan dan restoran diperpanjang hingga pukul 8 malam dari yang sebelumnya pukul 7 malam

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Wibisono menilai tidaklah efektif, bahwa kebijakan PPKM ini tidaklah jelas. Baik dari segi pendataan dan juga kemajuan ekonomi.

“Buktinya sudah terlihat, sekarang (PPKM) sudah berjalan dua Minggu tidak efektif dan akan diperpanjang sampai tanggal 8 Februari 2021 tidak efektif untuk mengurangi korban Covid, untuk pendataan tidak, untuk tracing juga tidak, terus mau diteruskan ekonomi makin parah juga, sementara pandemi terus meningkat,” ujar wibisono ke awak media di Jakarta Senen (25/01/20221).

Pemerintah seharusnya lebih tegas dan memberlakukan lockdown atau karantina wilayah sejak awal pandemi.

“Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Tidak Efektif”, jika menerapkan lockdown di awal pandemi kerugian pemerintah diprediksi tidak akan terlalu besar dan pandemi bisa segera teratasi,” tandas Wibi

Sementara itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM untuk diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11 – 25 Januari 2021, maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Demikian bunyi kutipan Instruksi Mendagri yang ditandatangani tanggal 22 Januari 2020. ***

Pewarta : M. Rozi/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *