Connect with us

HUKRIM

Pemuda Tani Nyambi Dagang Sabu Ditangkap Satres-Narkoba Polres Pasbar

Published

on

KopiPagi PASBAR : Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Tangah Air Meruap, Jorong Sigunanti, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Senin (28/09/2020) ditangkap Satresnarkoba Polres Pasaman Barat bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat,

Pengedar narkoba tersebut seorang petani berinisial F, laki-laki, (23), warga Air Meruap Jorong Sigunanti, Kabupaten Pasaman Barat, ia diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Kapolres Pasaman Barat AKBP, Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Eriyanto, SH. yang disampaikan Kasubag Humas Polres Pasaman Barat, AKP. Defrizal kepada Insan Pers yang tergabung di PerkumpulAn Jurnalis Onlinr (AJO) Pasbar Senin, (28/09/2020) selain mengamankan tersangka F (23) warga Kinali tersebut, Tim Satresnarkoba bersama Tim BNNK Pasbar yang dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Eriyanto, SH. juga mengamankan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain, satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening dibalut dalam timah rokok dan dimasukan ke dalam bungkus rokok merk BULL, satu unit HP merk Strawberry warna putih, satu unit sepeda motor Beat warna orange kombinasi hitam dengan Nomor mesin KZLA108, Noka : MH1JFD214DK993801,” terang Defrizal.

Menurutnya, Kronologis kejadian berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat bersama dengan Tim Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Pasaman Barat, sekitar pukul 23.30, Senin (28/09/2020) melakukan penyelidikan di Kampung Tangah Air Meruap Jorong Sigunanti, Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat

“Informasi berawal dari warga bahwa ada pengedar narkoba di wilayah mereka, dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pergerakan pelaku, dan malam itu juga berhasil mengamankan F (23) bersama barang bukti narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pasbar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan selanjutnya.

“Tersangka F diduga melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *