Connect with us

HUKRIM

Pembunuhan Pengusaha Rumah Makan di Karawang Terungkap : 6 Tertangkap, 2 Buron

Published

on

KARAWANG | KopiPagi :Polres Karawang berhasil mengungkap pembunuhan pengusaha rumah makan di wilayah Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat. Polisi berhasil menangkap 6 orang yang diduga kuat terlibat pembunuhan. Sedangkan 2 orang lagi masih diburu petugas.

“Kami berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku pembunuhan pengusaha warung makan, dan ada 2 pelaku lainnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejaran kepolisian,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Sabtu(06/11/2021).

Menurut AKBP Aldi Subartono peristiwa itu terjadi pada bulan Maret lalu. Tersangka NW merupakan istri korban, meminta AM untuk mencarikan dukun santet untuk membunuh korban KA (50) yang mana NW merasa sakit hati dengan kelakuan korban yang sering menikah lebih dari 4 kali dan meminta serta mengambil uang, sebab korban tidak bekerja.

“Istri korban tersebut diduga merupakan otak pembunuhan berencana ini,” ucap AKBP Aldi Subartono.

Ke 6 pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah NW, AM, H, BN, RN, MH. Para pelaku ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Awalnya, penyidik menangkap tersangka AM alias Otong dan RN alias Aji. Kedua pelaku ini merupakan eksekutor.

“Semua pelaku berjumlah 8 orang. 6 pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti. Dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah menangkap tersangka AM dan RN, kami kemudian menangkap NW, istri korban di rumahnya,” tegas kapolres.

Kapolres menambahkan, para pelaku dibayar istri korban sebanyak Rp 30 juta. Namun, para pelaku baru menerima uang sebesar Rp 20 juta yang diberikan kepada tersangka AM di Mall Ramayana.

“Tersangka NW memberikan uang kepada tersangka AM untuk dibagikan kepada pelaku lain. Rencananya akan diberikan Rp 30 juta” ungkapnya.

Sebelum dilakukan pembunuhan, tersangka NW (istri korban) selalu memantau posisi korban melalui handphone (HP). Pada malam kejadian, korban sedang makan mie ayam di sekitar GOR Panatayudha Karawang.

“Ke tujuh pelaku sudah memantau korban dengan berkumpul di depan Alfamart GOR Panatayudha. Saat itu, tersangka AM pura-pura membeli air mineral di warung mie ayam untuk memastikan korban berada di lokasi tersebut. Lalu para tersangka menunggu hingga korban selesai makan mie ayam dan pulang ke rumah,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut dikatakan, setelah korban selesai makan mie ayam, lalu korban pulang ke rumah. Persis di depan rumah korban, para pelaku langsung membunuh korban dengan senjata tajam (sajam). Akibatnya, korban meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian bawah ketiak sebelah kiri, punggung, kepala dan tangan.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. ***

Pewarta : Erwin Sudarto.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *