Connect with us

HUKRIM

Pasca Bupati Ditahan KPK : H Syah Afandin Resmi Jabat Plt Bupati Langkat

Published

on

LANGKAT | KopiPagi : Wakil Bupati Langkat, H Syah Afandin SH resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Langkat pasca penahanan Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,  Jumat Per tanggal 21 Januari 2022.

Penugasan tersebut sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi melalui Surat Penugasan Nomor : 132/691/2022.

“Mulai Jumat 21 Januari 2022 Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin resmi menjabat Plt Bupati Langkat. Hal ini pasca Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Renanca PA ditahan KPK,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten  Langkat dr H Indra Salahuddin di Stabat, Minggu (23/01/2022).

Penugasan ini, terang Sekda, sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014, tentang Pemerintahan Daerah.

Jadi, menurutnya, ini memang ketentuan peraturan perundang-undangan negara, ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum.

Maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas, tujuannya dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan roda Pemerintahan Daerah.

“Bapak H Syah Afandin akan melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Langkat ini berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan, dan posisi Wakil Bupati Langkat saat ini kosong,” sebut Sekda.

Dia berharap seluruh masyarakat Langkat agar terus mendoakan kebaikan dan mendukung kemajuan Langkat, menuju kabupaten yang maju dan sejahtera. *Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *