Connect with us

HUKRIM

Pakar Pidana : Tuntutan 2 Tahun Terhadap Mbah Minto Usik Rasa Keadilan 

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad buka suara terkait tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap Mbah Minto. Diketahui, Mbah Minto diperkarakan setelah membacok seorang pria yang diduga hendak mencuri ikan. 

“Tuntutan jaksa memang patut dihormati. Namun di sisi lain hal itu mengusik rasa keadilan masyarakat, karena seharusnya JPU mempertimbangkan banyak hal. Tidak hanya berfokus pada pihak yang dilukai Mbah Minto,” katanya dalam keterangan persnya.

Ketika tindak pidana terjadi, sangat memungkinkan bahwa pelaku tidak memiliki niat jahat. Suparji mencontohkan ketika seseorang melakukan pembelaan diri. Dalam kondisi tersebut, bisa jadi seseorang melakukan tindakan di luar batas.

“Dan tindakan tersebut bisa menjadi alasan pembenar karena ia ingin membela diri. Seharusnya, jaksa mempertimbangkan bahwa tindakan mbah Minto merupakan reaksi dari tindkan pencurian. Terlebih menurut pengakuan Mbah Minto, ia sempat disetrum,” paparnya.

Maka dalam memberi tuntutan tidak bisa menggunakan ‘kacamata kuda’. Sebuah peristiwa pidana harus dilihat secara menyeluruh, tidak bisa hanya separuh dari sisi korban. Bila hanya satu sisi, maka sangat dimungkinkan penegakan hukum tidak dimungkinkan.

“Tuntutan ini juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kedepan. Sebab, seseorang yang ingin membela diri khawatir jika nantinya malah diperkarakan. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami mbah Minto,” ulasnya.

Nantinya, ia berharap Majelis Hakim mampu memberi vonis yang obyektif, progresif dan mencerminkan keadilan. Sebab, membela diri  (noodweer) pun dimungkinkan berdasarkan KUHP. Jangan sampai orang yang niatnya membela diri, hanya karena melukai lantas dipidana.

“Hukumnya malah jungkir balik nanti. Yang ingin membela dipenjara, yang melakukan pidana bisa bersuka ria. Ini sangat tidak kita harapkan,” pungkasnya.

Semoga Hakim bisa progresif dalam memutus perkars ini..shg terwujud keadilan yang obyektif. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *