Connect with us

HUKRIM

Pakar Hukum, Dr. Suparji Ahmad : Habib Rizieq Bisa Ajukan Pra-peradilan

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Pakar Hukum Pidana, Dr. Suparji Ahmad menanggapi penggunaan pasal 160 KUHP untuk menjerat Habib Rizieq. Ia menyebutkan bahwa pasal tersebut mengatur tentang penghasutan.

“Jadi dalam pasal 160 KUHP ada dua pihak, yaitu penghasut dan yang dihasut. Penghasutan lebih mudah dimaknaisebagai provokasi untuk melakukan melawan undang-undang atau pengasa,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Sabtu (12/12/2020).

Ia menyebutkan bahwa awalnya, pasal 160 KUHP merupakan delik formi. Artinya, tidak perlu ada akibat agar bisa digunakan untuk menjerat seseorang. Namun, melalui putusan Mahkamah Konstitusi no 7 tahun 2009 pasal ini diubah menjadi delik materil.

“Berdasarkan putusan MK no 7 tahun 2009 itu  tindak pidan itu sudah menjadi delik materil. harus ada kausalitas antara hasutan dan hasil hasutan itu,” paparnya.

“Maka berdasarkan kontruksi pasal tersebut, baik unsur subjektir dan obyektif, sebetulnya agak susah mengakan bahwa perbuatan yang dilakukan Habib Rizieq bagian dari tindak pidan penghasutan. Unsur-unsurnya belum terpenuhi,” sambungnya.

Suparji juga menyoroti soal penggunaan pasal 216 KUHP. Menurutnya, pasal tersebut sering digunakan ketika polisi meminta pendemo untuk bubar, namun tak bubar. Dalam hal ini, kata dia, harus dibuktikan apakah Habib Rizieq menolak ketika dibubarkan.

“Saya menilai ini susah pembuktiannya. Karena konstruksi pasal harus dibuktikan, apakah Polisi sudah membubarkan acara kemudian Habib Rizieq menolak?,” tuturnya.

Terakhir, ia mengusulkan agar pihak Habib Rizieq mengajukan praperadilan apabila merasa penetapan tersangka bermasalah. “Habib Rizieq bisa melakukan upaya pra-peradilan jika menilai penetapan tersangka tidak sah,” pungkasnya. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *