Connect with us

NASIONAL

Pakar Apresiasi Sikap Presiden  Jokowi Tolak Jabatan  Presiden 3 Periode

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menanggapi isu yang berkembang yaitu tentang Presiden tiga periode. Menurut Suparji, konstitusi sudah mengamanatkan bahwa presiden dibatasi dua periode. Maka, wacana presiden tiga periode tidak mudah direalisasikan.

“Dalam Pasal 9 UUD 1945 itu tegas menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Maka presiden 3 periode tidak sesuai konstitusi,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Selasa (16/03/2021).

Jika nantinya UUD diamandemen, kata dia, maka kita menghianati reformasi. Menurutnya, aturan pasal 9 UUD 1945 merupakan salah satu buah manis reformasi.

“Jangan sampai aturan-aturan yang sudah tertuang dalam UUD 1945 dengan mudah diamandemen sesuai selera pihak tertentu,” tegas Suparji.

Ia menekankan bahwa kita harus memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk memimpin Indonesia. Dengan demikian, lanjutnya, indeks demokrasi kita bisa membaik.

Maka, Suparji mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang secara tegas menolak presiden tiga periode.

“Wacana tersebut bagian dari ujian konsistensi terhadap pelaksanaan konstitusi dan amanat reformasi” pungkas Suparji. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *