Connect with us

HUKRIM

Oknum Guru Agama Pelaku Pencabulan : Siap Diberhentikan Sebagai PNS

Published

on

BATANG | KopiPagi : Agus Mulyadi, oknum Guru Agama yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini menghuni tahanan Polres Batang akibat nekat melakukan pencabulan, bahkan Agus Mulyadi menunggu saat pemberhentian sementara dari PNS.

Kepala Bidang Ketenagaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Batang, Arif Rohman mengatakan, bahwa terkait dengan proses pemberhentian terhadap tersangka Agus Mulyadi sekarang ini masih dalam proses. Untuk pemberhentian sementara sudah dilakukan sejak Agus Mulyadi ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka.

“Untuk pemberhentian sementara terhadap tersangka Agus Mulyadi sudah dilakukan sejak ditahan. Kini, tersangka hanya menerima gaji 50 persen saja. Sedangkan, untuk proses pemberhentian sebagai PNS akan dilakukan apabila sudah ada keputusan hukum tetap. Dan tersangka jika dihukum lebih dari dua tahun,” jelas Arif Rohman kepada wartawan di Batang, Selasa (13/09/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo menyatakan, bahwa yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan tersangka Agus Mulyadi (33) ada kurang lebih 40 siswi. Dari jumlah tersebut, 9 korban diantaranya telah resmi melaporkan kasus yang menimpanya. Pihaknya, hingga kini masih terus mendalami keterangan para saksi dan korban. Untuk penyidikan dilakukan Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Polres Batang.

“Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *