Connect with us

HUKRIM

MRS Ditahan di Rutan Narkoba PMJ : Terancam Hukuman 6 Tahun

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab (MRS) usai diperiksa sebagai tersangka langsung digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ). MRS menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet, beberapa waktu lalu. Rizieq keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 00.25 WIB.

Seperti layaknya tersangka tindak pidana yang lain, Rizieq juga terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat. Tersangka digiring menuju ke mobil tahanan yang sudah terparkir. Mobil tahanan itupun bergegas menuju Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

“Di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Ketika keluar, MRS diam seribu bahasa, dan hanya tersenyum sambil mengangkat kedua tangannya serta memberikan dua jempolnya.

Sebelumnya, MRS tiba di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam lebih, Rizieq keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.25 WIB.

Diketahui, Rizieq sebelumnya ditetapkan sebagai kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan penanganan Covid-19. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. Sementara, pasal 216 KUHP menjerat Rizieq dengan ancaman penjara paling lama empat bulan.

Polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelima tersangka dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal itu berisikan ancaman penjara selama 1 tahun. Sedang MRS akan ditahan 20 hari ke depan.

Ditangkap

Sdementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa status Muhamad Rizieq Shihab (MRS) saat ini telah ditangkap. Saat ini MRDS masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Sudah. Tadi sudah diberikan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Yusri juga menegaskan Habib Rizieq bukan datang memenuhi panggilan, melainkan menyerahkan diri. Sebab, menurutnya, surat panggilan sudah dilayangkan sebelum Habib Rizieq berstatus tersangka. “Kan tadi sudah saya sampaikan bahwa tidak ada pemanggilan, tetapi MRS menyerahkan diri,” katanya.

Yusri mengatakan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) ini dites swab antigen sebelum diperiksa. Setelah hasil pemeriksaan swab antigen menyatakan MRS nonreaktif, dia ditangkap.

“Tadi di-swab dulu, kemudian setelah di-swab, kita berikan surat perintah penangkapan dan sekarang sedang diperiksa sebagai tersangka,” kata Yusri. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *