Connect with us

HUKRIM

Modus Bisnis Palet dan Jahe : Perempuan “Buceri” Asal Bergas Tipu Rekan Bisnis

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Diduga telah melakukan penipuan ratusan juta rupiah, wanita yang berparas lumayan cantik dan berambut setengah pirang, HH (33) warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Semarang.

Pelaku penipuan dengan modus bisnis Paket dan Jahe ini berhasil mengelabuhi korban Ririn warga Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang Jawa Tengah. Kini wanita berambut “Buceri” alias Bule cat sendiri  ini mendekam di tahanan Polres Semarang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini terjadi pada bulan Juni 2021 lalu saat korban Ririn oleh seorang perantara Dwi Agus warga Salatiga dikenalkan dengan pelaku HH. Dari perkenalan ini, disebutkan jika antara korban dengan pelaku akan menjalin bisnis bersama yaitu bisnis Palet dan Jahe. Bahkan, dalam pembicaraan juga dibahas akan keuntungan yang mencapai 60% dari bisnis itu.

“Bisnis Palet dan Jahe itu, dikatakan oleh pelaku HH akan disetorkan kepada salah satu perusahaan pembuat jamu di Kabupaten Semarang. Bahkan, akan memperoleh keuntungan 60% yang diberikan pada setiap minggunya  kepada korban. Dari iming-iming yang menggiurkan ini, korban pun tertarik dan berminat menjalin bisnis bersama. Dan korban Ririn kemudian menyerahkan uang miliknya sebesar Rp 140 juta kepada pelaku HH,” terang Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya kepada wartawan, Rabu (16/02/2022).

Selanjutnya, uang sebesar itu diterima pelaku dan dijanjikan akan segera dibberikan nilai keuntungannya. Korban yang berharap menerima keuntungan besar, ternyata janji hanyalah tinggal janji yang diungkapkan pelaku. Hingga tanggal jatuh tempo yang dijanjikan tiba, ternyata uang modal yang sudah diberikan kepada pelaku tidak jelas keberadaannya.

“Hingga bulan Februari 2022 ini, pelaku HH tidak juga menunjukkan etikad baiknya, akhirnya korban hilang kesabarannya karena telah menjadi korban penipuan HH dan melaporkannya ke Polres Semarang. Dari laporan ini, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku HH pada Selasa 15/02/2022). Saat itu, pelaku HH sedang melakukan perjalanan dari arah Bawen menuju Ungaran. Dari hasil pemeriksaan sementara petugas, pelaku HH juga melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada korban warga Ungaran dan berhasil menggasak uang Rp 472 juta,” terang AKBP Yovan Fatika HA.

Akibat ulahnya melakukan penipuan itu, pelaku HH dijerat dengan  Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas Reskrim dan pendalaman yang diduga masih ada korban lain. Pihaknya juga berpesan kepada warga Kabupaten Semarang untuk jeli dan teliti dalam melakukan bisnis bersama dengan orang lain.

“Kepada warga Kab Semarang, hendaknya jeli dan teliti jika bisnis bersama orang lain. Bahkan, harus waspada jika dalam bisnis itu dijanjikan keuntungan yang besar atau tidak wajar. Bahkan, jika ragu-ragu atau tidak jelas akan alur bisnisnya hendaknya jangan dilanjutkan kerjasama atau bisnis bersama itu. Jangan sampai ingin untung bessar, justru yang didapat hanyalah penipuan yang akhirnya menjadi korban penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *