Connect with us

REGIONAL

Kemenkumham Jateng dan 60 OBH Kerjasama : Terkait Kontrak Bantuan Hukum

Published

on

SEMARANG | KopiPagi : Kanwil Kemenkumham Jateng melakukan penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dengan 60 OBH (Organisasi Bantuan Hukum ) yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah, penandatanganan secara simbolis dilakukan oleh

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin dengan 8 Direktur atau Ketua Perwakilan OBH, di Aula Kanwin Kemenkumham Jateng di Semarang pada Rabu (16/02/2022).

Kakanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin mengatakan, bahwa kontrak itu dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan bantuan hukum. Tujuannya, untuk memberikan kepastian pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin serta penyaluran anggaran bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Jawa Tengah.

“Dalam dokumen itu disebutkan dengan jelas meliputi Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dalam Perkara Pidana, Perdata dan/atau Tata Usaha Negara, Pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi. Serta, terkait dengan hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, mekanisme penyelesaian perselisihan, kontrak tambahan (addendum), sanksi, serta keadaan kahar (force majeure),” terang Yuspahruddin.

Dalam perjanjian ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai pihak kesatu dan berkewajiban menyalurkan anggaran pelaksanaan bantuan hukum yang akan dilaksanakan oleh pihak kedua sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga, memfasilitasi proses pencairan anggaran bantuan hukum berdasarkan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak kedua serta melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum.

Selanjutnya, OBH punya kewajiban memberikan pelayanan bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin. Memberikan laporan semua pelaksanaan dan anggaran bantuan hukum secara akuntabel kepada pihak kesatu secara berkala sesuai dengan peraturan yang ditetapkan serta kewajiban lainnya sebagaimana tertuang dalam kontrak. Kontrak ini berlaku mulai 3 Januari 2022 dan berakhir 5 Desember 2022.

“Dengan ditandatanganinya kontrak ini, kami berharap OBH bisa bekerja secara maksimal untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Bahkan, dalam memberikan pelayanannya itu, OBH tidak melakukannya secara asal-asalan,” katanya.

Disebutkan pula, pagu anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum di wilayah Jawa Tengah mencapai Rp 5.430.550.000. Bersamaan acara tersebut, juga ditandatangani perjanjian kinerja sebagai bentuk janji dan komitmen dalam mewujudkan target kinerja.

Sebanyak 8 OBH yang melakukan penandatanganan masing-masing Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam UIN Walisongo Semarang, Yayasan Adil Indonesia, Law & Justice Semarang serta Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah IAIN Pekalongan. Selanjutnya, Lembaga Bantuan Hukum Garda Keadilan Kabupaten Blora, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Pendowo Solotigo, Yayasan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam IAIN Salatiga. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *