Connect with us

HUKRIM

MIN Gamol Berdiri Diatas Tanah Milik Warga, Kantor Kemenag, kok Cuek

Published

on

KopiPagi | SALATIGA : Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Salatiga yang berada di daerah Gamol RT 04 RW 06, Kelurahan Kecandran, Kecandran Sidomukti, Kota Salatiga menjadi bahan pembicaraan masyarakat. Pasalnya, di pintu gerbang atau bagian depan bangunan sekolah tersebut sejak Jumat (27/08/2021) siang terpasang spanduk MMT yang bertuliskan “Dijual Cepat” – Tanah Seluas Kurang Lebih 931 meter persegi, Tanpa Perantara.

Bukan itu saja masih ada tulisan dengan kalimat : “Perhatian!! Tanah ini adalah milik kami secara sah”. Selaku ahli waris dari almarhum Bapak Sarkowi dengan dasar Kutipan Buku C No.763 dan SPPT No. 33.73.040.001.023- 0005.0 akan kami pecah waris (Dijual). Dalam pemasangan spanduk tersebut diikuti juga perwakilan ahli waris Juwarno (65) dan Sugiman (69) dengan di dampingi kuasa hukumnya Ely Lidiana SH.

Kuasa hukum Juwarno dan Sugiman, Ely Lidiana SH menyatakan, spanduk yang sengaja dipasang di MIN Gamol itu pada intinya sebagai salah satu upaya dan bentuk protes dari ahli waris almarhum Sarkowi. Tanah yang sebenarnya milik almarhum Sarkowi, setelah berjalannya waktu, ternyata belum juga selesai permasalahannya. Dan sejak berdiri MIN oleh Kemenag Salatiga sampai sekarang tidak ada kejelasannya.

“Ahli waris mengakui jika tanahnya itu miliknya dan bangunanya milik MIN Salatiga. Klien kami dapat membuktikannya melalui atau sesuai C Desa ataupun SPPT masih milik ahli waris dari almarhum Bapak Sarkowi. Memang dulunya almarhum Bapak Sarkowi adalah pemuka agama wilayah Gamol dan saat itu di Gamol sangat membutuhkan tempat pendidikan atau sekolahan. Lalu, ada rapat tingkat desa dan diumumkan siapa yang berkenan jika tanahnya dijadikan tempat untuk sekolahan. Tanah itu akan ditukar dengan luasan tanah tiga kali lipat dari luasan tanah yang dipakai. Dari tawaran ini, akhirnya almarhum Bapak Sarkowi menawarkan diri jika ada tanah di tepi jalan,” jelas Ely Lidiana SH.

Ditambahkan, bahwa akhirnya disepakati bersama dan tanah almarhum Bapak Sarkowi kemudian ditukar dengan tanah bengkok yang berada di daerah Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga seluas 2.700 meter persegi. Dari adanya tanah pengganti tersebut, pihak keluarga merasa tenang dan dapat menerima. Kemudian, pada tahun 2007 tanah bengkok itu sebagian terkena proyek pembangunan JLS Salatiga. Bahkan, ahli waris juga telah menunjukkan dokumen bukti kepemilikan tanah dengan tujuan untuk pencairan dana pembebasan lahan dari Pemkot Salatiga. Namun, ahli waris tidak memiliki bukti tersebut, asalnya tukar guling yang telah disepakati hanya berdasar secara lisan.

“Dikatakan bahwa tukar guling itu tidak sah karena tidak ada dokumen sama sekali, baik dokumen tukar guling, hibah mapun wakaf. Karena belum sah dan ketika bangunan MIN ini dibangun atau didirikan, pihak keluarga ahli waris juga kebingungan. Apalagi saat akan membagi ke semua ahli waris,” ujarnya.

Selain itu, terkait dengan persoalan ini telah tiga kali berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Salatiga. Bahkan, ditunjukkan juga dokumen bukti-bukti kepemilikan tanah. Yang mengejutkan juga, pihak Kantor Kemenag secara tegas mengakui jika lahan yang didirikan bangunan MIN itu adalah benar-benar milik ahli waris.

“Yang sangat lucu, sampai sekarang sudah bertahu-tahun mendirikan MIN, Kantor Kemenag Salatiga sama sekali tidak memiliki bukti kuat jika tanah yang didirikan MIN itu miliknya yang sah. Dari dasar inilah, saya tegaskan jika pembangunan MIN adalah “Ilegal” karena berdiri diatas tanah bukan miliknya. Dengan adanya spnduk tersebut, masyarakat agar lebih gambling jika MIN tersebut adalah bermasalah. Selain itu, pihak Kemenag Salatiga segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berkepanjangan daan larut,” tandas Ely.

Lebih lanjut ditegaskan, bahwa harapannya pihak Kantor Kemenag Salatiga tidak terus diam dan secepatnya menyeesaikannya. Pasalnya, sejak awal Kemenag sudah sepakat bersama keluarga jika tanah itu akan diganti dengan lahan tanah lain ataupun dibeli oleh Kemenag.

“Kami sudah berupaya melakukan pendekatan dan koordinasi dengan Kemenag Salatiga, namun sampai munncul pemasangan spanduk itu tidak ada kejelasannya. Bahkan hasilnya benar-benar mentah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Salatiga H Taufikur Rahman ketika dikonfirmasi melalui telepon dan pesan whatsapp (WA) di nomor selulernya, belum ada respon. ***

 Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *