PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Memiliki shabu seberat 7,32 gram, dua orang pemuda Irwansyah Putra (24) dan Ichsan Habibi (27) yang keduanya diketahui warga JalanĀ Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang Kota Medan, ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari sebuah warung nasi, Kamis (07/04/ 2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan kedua pelaku tindak pidana psikotropika tersebut di benarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH dalam rilis yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Selasa (12/04/2022).
Menurut Risdi Ahya, sebelumnya Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sudah mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa ada 2 orang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika dan sedang berada di sebuah warung nasi di Jalan Medan Kelurahan Nagapitu Kecamatqn Siantar Martoba Pematangsiantar.
Terkait informasi itu, Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan menemukan warung nasi yang di informasikan,Ā kemudian Personil Sat Narkoba masuk ke dalam warung nasi dan benarĀ menemukan 2Ā orang laki-laki yang di informasikan dan langsung dilakukan penangkapan.
Saatvdi interogasi, kemudian masing-masing diketahui bernama Irwansyah Putra (24) warga JalanĀ Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang Kota Medan dan Ichsan Habibi (27) juga warga Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang Kota Medan.
Saat dilakukan penggeledahan,Ā hasilnya dari Irwansyah Putra ditemukan 1 buah kotak rokok Magnum yang didalamnya ada gulungan plastik yang berisi 1 buah plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika diduga jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisi narkotika diduga jenis sabu dengan total berat brutto 7,32 gram.
Penggeledahan diteruskan dan kemudian dari Ichsan Habibi ditemukan 1 unit Hp merk Nokia, lalu keduanya di introgasi mengakui, bahwa sabu tersebut miliknyaĀ yang diperoleh dari seorang inisialĀ A warga Medan.
Namun saat dilakukan pengembangan, tidak berhasil ditemukan danĀ selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.***
Editor : Nilson Pakpahan.Ā