Connect with us

HUKRIM

Merek Digugat : PT Polo Ralph Lauren Indonesia Lapor ke Mabes Polri

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Siapa yang tidak tahu logo orang menunggang kuda yang tercantum di produk kaos ternama Polo dengan merek dagang Polo by Ralph Lauren? Namun, ternyata sejak 1986 ada sengketa merek yang cukup populer tersebut.

Adalah seorang oknum warga Mohindar HB selaku pemegang pengalihan merek dari Jon Whiteley pada tahun 1986 dengan nomor pendaftaran merk 173934 di Dirtjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggugat merk dagang Polo by Ralph Lauren.

Merek logo Polo by Ralph Lauren digunakan perusahaan produksi kaos Polo di Indonesia yakni PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PT PRLI) dan pemegang Merk Polo lainnya dari PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) serta atas nama Fahmi Babra.

Gugatan Mohindar HB dengan alat bukti Pokok Perkara diputus sudah tidak berlaku lagi/dihapus yakni Merk Daftar 173934 dengan Etiket Merek Ralph Lauren oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan putusan nomor 140/PDT.G/1995/PN.JKT.PST pada 18 Agustus 1995 dan Putusan Kasasi nomor 3101 K/Pdt/1999 pada 14 Juni 2001.

Kemudian Mohindar HB kembali menggugat PT PRLI, PT MPP, Fahmi Babra dan Dirtjen HAKI pada 22 Agustus 2022 dan diputuskan menang oleh Pengadilan Niaga Pada PN Jakpus dengan nomor perkara 84/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 365 K/Pdt Sus-HKI/2023.

Lalu ditingkat pertama Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 83/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 465 K/Pdt Sus-HKI/2023 serta ditingkat pertama Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 93/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 614 K/Pdt Sus-HKI/2023.

“Nah, ini yang cukup menggelitik kami, ada banyak kejanggalan dalam putusan tersebut. Bagaimana bisa penggugat Mohindar HB yang tidak memiliki merek dapat menggunakan Merek Daftar 173934 dengan Etiket Merek Ralph Lauren yang telah dihapus pada tahun 1995 melalui putusan pengadilan dan putusan Kasasi pada tahun 2021. Tidak memiliki kedudukan hukum/tidak sah/tidak ada sertifikat dapat menggugat kami selaku perusahaan dan pemilik merek yang sah?,” ujar Juru Bicara (Jubir) PT PRLI dan PT MPP, Denny Tjung dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/1/2023).

Lanjut Denny, dituntut tidak bisa menerima putusan tersebut dsn akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan juga melaporkan adanya dugaan unsur Pidana ke Mabes Polri serta mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas gugatan klaim merek Polo oleh Ralph Lauren ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

“Saya pertanyakan, bagaimana mungkin kami dikalahkan dari level Pertama PN Jakpus hingga level Kasasi di MA menggunakan merek yang telah dihapus 173934 di Dirtjen HAKI. Kami tidak dapat menerima pemegang pemegang sertifikat 14 merek yang sah Polo by Ralph Lauren dari dua perusahaan PT PRLI dan PT MPP serta pemegang tiga merek atas nama Fahmi Babra yang sudah terdaftar resmi di Dirtjen HAKI Kemenkumham,” jelasnya.

PT PRLI yang sudah melakukan usaha atau kegiatan usaha selama puluhan tahun yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku akan terancam dengan putusan pengadilan tersebut dan akan berdampak bagi ribuan karyawan di seluruh Indonesia.

“Tentu jika putusan tersebut dijalankan akan berdampak pada nasib ribuan karyawan, mitra kerja dan merugikan dunia usaha serta hilangnya kontribusi penerimaan pajak negara akibat kemungkinan akan menghentikan operasional toko-toko Polo Ralph Lauren di seluruh Indonesia,” tutur Denny. *D-tren/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *