Connect with us

HUKRIM

Menjanda Dua Kali : Lahirkan Bayi Hasil ‘Hugel’ Dibuang ke Sungai Kedawung

Published

on

BANJARNEGARA | KopiPagi : M (26) seorang perempuan pembuang bayi di Sungai Kedawung, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara berhasil diamankan Polres Banjarnegara pada Jumat (20/05/2022) lalu.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan petugas Reskrim, akhirnya berhasil diamankan pelaku pembuang bayi laki-laki yaitu M (26) ibu kandung dari bayi tersebut warga Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan.

“Tersangka M ditangkap petugas, setelah ada warga yang menemukan bayi laki-laki dalam kardus di sungai Kedawung pada Jumat lalu,. Dari sini, Tim Cyber Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan serta meminta keterangan sejumlah saksi dan akhirnya ditemukan indikasi mengarah pada seorang janda muda. Yang juga merupakan ibu dari bayi yang dibuang itu,” terang AKBP Hendri Yulianto, dalam konferensi persi di Polres Banjarnegara, Selasa (24/05/2022).

Selanjutnya, petugas mengajak M melakukan pemeriksaan di RSU Banjarnegara. Hasilnya, jika M memiliki ciri-ciri orang habis melahirkan. Dan, M pun akhirnya mengakui jika habis melahirkan dan mengakui pula telah membuang anak kandungnya itu.

“Awalnya, tersangka M berbelit dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah pemeriksaan kesehatan di RSU, akhirnya mengakui terus terang apa yang terjadi dan dilakukannya. Tersangka M nekat membuat bayi itu karena takut jika keluarga mengetahui dan pelaku malu kepada tetangga sekitar karena melahirkan bayi laki-laki meski sudah menjanda dua kali,” katanya.

Bayi yang dibuang itu merupakan hasil hubungan gelap (Hugel) dengan laki-laki inisial W, yang sampai sekarang kabur. Akhirnya, tersangka M dengan gelap mata membuang bayi itu. Bayi itu dilahirkan pada Kamis (21/05/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Lalu, dibuang Jumat keesokan harinya sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 13.30 WIB.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *